Logo Header Antaranews Sulteng

Menteri Ingatkan Pemkab Tidak Persulit Dana Desa

Minggu, 22 Mei 2016 20:12 WIB
Image Print
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Yang penting dana ini bisa dipertanggungjawabkan...

Palu, (antarasulteng.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengingatkan pemerintah kabupaten khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk tidak mempersulit pencairan dana desa.

"Para bupati terutama BPMD kabupaten. Tolong ini didengarkan. Pencairan dana desa tidak boleh terlalu berbelit-belit. Cukup dua lembar. Program desa dua lembar dan pelaporan juga cukup dua lembar. Tidak perlu tebal-tebal," kata Marwan di hadapan ratusan kepala desa dan pejabat provinsi dan kabupaten pada pembukaan pameran potensi desa Provinsi Sulawesi Tengah di Sigi, Sabtu sore.

Walaupun pencairan dana desa dimudahkan, tetapi penggunannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Kita permudah semua. Yang penting dana ini bisa dipertanggungjawabkan. Dana digunakan secara terbuka dan masyarakat tahu semua. Birokrasi jangan berbelit-belit. Benar ini. Saya tegaskan," katanya.

Dia mengatakan pemerintah pada 2016 sudah mengambil kebijakan agar pencairan dana desa cukup dua tahap masing-masing 60 dan 40 persen. Pada tahun sebelumnya, pencairan dana desa masing-masing tiga tahap yakni 40, 40 dan 20 persen.

"Pencairannya susah. Tahun ini berhasil diciutkan cukup dua termen 60-40. Saya maunya sekaligus. Tapi menteri keuanganya belum mau. Doakan saja supaya menteri keuangannya mau," kata Marwan disambut gemuruh tepuk tangan undangan.

Dana Desa di Sulawesi Tengah tahun ini mencapai Rp1,124 triliun yang dikucurkan kepada 1.842 desa di 163 kecamatan dan 12 kabupaten.

Jumlah tersebut naik dua kali lipat lebih besar dibanding tahun 2015 yang hanya Rp500 miliar untuk 1.838 desa, 163 kecamatan di 12 kabupaten se Sulawesi Tengah.

Menurut Marwan jumlah dana desa bervariasi dan cenderung naik setiap tahunnya antara Rp600 juta hingga Rp800 juta per desa.

Ia mengatakan jika ditotal dengan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten, maka total dana desa setiap desa berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per tahun.

Marwan mengatakan dengan dana tersebut itu artinya pemerintah telah berhasil merealisasikan janjinya Rp1 miliar satu desa.



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026