Mendagri melantik tiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua

id DOB Papua,Mendagri,Papua Selatan,Papua Pegunungan,Papua Tengah

Mendagri melantik tiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua

Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga DOB provinsi Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito dalam acara pelantikan tiga penjabat gubernur DOB Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kondomo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, dan Ribka merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memandu pembacaan sumpah pelantikan untuk ketiga penjabat gubernur tersebut.

Dalam arahannya, Tito meyakini ketiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Saya percaya Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya.

Sebelum itu Mendagri Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," kata Tito dalam peresmian tiga provinsi baru tersebut di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.

Peresmian itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB itu, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Tito mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif. "Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya," ujar Tito.

Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu.
 
Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut. Dengan demikian, kata dia tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu.
 
Sebelumnya juga Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022 dengan berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa.

Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan. "Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022," tutur Wamen John.