Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengatakan pemeriksaan Bupati Donggala oleh penyidik masih sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020.
"Bupati Donggala telah dipanggil dan memenuhi undangan pemeriksaan pada Rabu (25/1) pagi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di temui di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, Bupati Donggala Kasman Lassa diperiksa sebagai saksi dengan mengajukan 27 pertanyaan.
Sugeng mengatakan sebelumnya penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perindakop Donggala, Hikma Lassa pada Selasa (24/01).
"Kewajibannya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami belum menerima perkembangan terkini setelah pemeriksaan pertama sebagai saksi," jelasnya.
Terkait kasus korupsi tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi yang diantaranya adalah 116 orang kepala desa dan 32 camat.
"Penyidik juga memeriksa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani pelaksanaan TTG dan pihak swasta," tuturnya.
Dikemukakannya, hingga saat ini belum ada orang ditetapkan sebagai tersangka, karena perhitungan kerugian negara belum dilaporkan dan dokumen masih ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.
"Dasar Tipikor untuk melakukan penyelidikan diawali dengan pengumpulan dokumen, kemudian naik tahap penyelidikan dan ada penyidikan dengan menggunakan alat-alat bukti atau dokumen pendukung yang digunakan penyidik," ujar Sugeng.