
Nasdem Sulteng Siap Hadapi Gugatan Mantan Kader

Palu, (antarasulteng.com) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Tengah siap menghadapi gugatan mantan kadernya yang diberhentikan sebagai anggota DPRD Sulteng periode 2014-2019.
Sekretaris DPW Nasdem Sulteng Muslimun di Palu, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum bila nantinya yang bersangkutan melakukan gugatan.
"Badan advokasi hukum (Bahu) Nasdem baik di pusat maupun daerah sudah siap membantu," katanya.
Menurut Muslimum, partai telah mengirimkan dua surat ke DPRD Sulteng yakni surat pemberhentian dan surat pengangkatan penganti antarwaktu. Namun yang diproses oleh dewan saat ini masih surat pemberhentian yang akan ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Keinginan kami yakni prosesnya harus bersamaan, sehingga tidak ada waktu jeda," ujarnya.
Tetapi, menurut dia, kemungkinan ada penafsiran berbeda dari dewan khususnya sekretaris soal aturan hukum yang digunakan.
"Kami menggunakan aturan baru, bukan kami mengkonfrotir tetapi kami lebih melihat kepada proses hukumnya seperti itu," tambahnya.
Muslimun tidak merinci alasan pemecatan, namun kata dia, ada sanksi-sanksi partai yang diberikan kepada kader yang telah melakukan pelanggaran.
"Kemungkinan ada aturan dan mekanisme partai yang tidak dijalankan, bisa jadi ada perintah partai yang tidak dikerjakan," tutup Muslimun.
Sebelumnya anggota DPRD Sulteng dari Partai Nasdem, Edmond Leonardo menggugat partainya karena dirinya diusulkan dicopot dari anggota partai dan DPRD dengan alasan tidak menjalankan perintah partai.
"Tergugat satu DPP Nasdem dan tergugat dua DPW Nasdem Sulawesi Tengah," kata Edmond di Palu, beberapa waktu lalu.
Edmond mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu sejak 1 Juni 2016 dan rencananya akan berlangsung jadwal sidang perdana pada 28 Juni 2016.
Ia mengatakan dirinya akan menjelaskan detail di hadapan pengadilan terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
Dia mengatakan setiap anggota DPRD punya hak melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan kepada dirinya. Sehingga pemberhentian antarwaktu belum dapat dilakukan jika belum ada kekuatan hukum tetap atas perkara yang sedang berjalan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
