Kepolisian Resor Bogor tangkap sebanyak 39 tersangka curanmor, empat di antaranya begal

id Polres bogor, begal, curanmor, kabupaten bogor

Kepolisian Resor Bogor tangkap sebanyak 39 tersangka curanmor, empat di antaranya begal

Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal curanmor di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengatakan telah menangkap 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat di antaranya adalah tersangka begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin.

Ia mengatakan para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Menurut Iman, sebagian dari mereka melakukan tindak pidana curas, yaitu mengambil paksa kendaraan korban di jalan, sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.

"Ada yang menggunakan kunci T, untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas," kata Iman.

Menurut dia, hingga kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor masih menyelidiki dari mana senjata api itu didapatkan oleh salah satu tersangka.

"Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan proses penahanan di Rutan Polres Bogor. Terhadap perbuatan para pelaku, kami juga terus melakukan pengembangan dari para pelaku," terangnya.

Iman mengatakan dari 39 tersangka curanmor, polisi menyita 39 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat hasil curian.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, kata dia. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan bahwa pelaku bersenjata api yang melakukan pembegalan adalah seorang residivis.