
Kadis : Beberapa Kepala Sekolah Di BAP

Beberapa kepsek saat ini telah kami tindak dan melewati proses berkas aduan perkara, yang selanjutnya akan di teruskan ke Wali Kota Palu sebagai pengambil kebijakan tertinggi
Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Sadly Lesnusa, menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa kepala sekolah (kepsek) yang telah ditindak terkait pelanggaran dalam penerimaan siswa baru.
"Beberapa kepsek saat ini telah kami tindak dan melewati proses berkas aduan perkara, yang selanjutnya akan di teruskan ke Wali Kota Palu sebagai pengambil kebijakan tertinggi," ungkap Sadli Lesnusa, di Palu, Kamis.
Sadli menyebut beberapa kepsek yang saat ini di BAP, terkait dengan dugaan pelanggaran pemungutan biaya penerimaan siswa - siswi baru di sekolah, yang menyebabkan orang tua siswa keberatan.
Tidak hanya itu pihak sekolah lewat kebijakan kepsek turut serta memerintahkan guru dilingkungan sekolah untuk memintai biaya pembayaran seragam sekolah dan seragam olahraga.
Padahal, tegas dia, sekolah berstatus negeri disemua jenjang di Kota Palu termasuk Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN) tidak dibenarkan untuk memungut biaya pendaftaran dan biaya seragam.
"Ini merupakan kebijakan Wali Kota Palu, Hidayat, yang bertujuan untuk menyamaratakan pemberian akses pendidikan ke masyarakat, serta membuka ruang seluas - luasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun masih ada juga yang bermain secara sembunyi - sembunyi," ujarnya.
Dirinya meguraikan bahwa beberapa kepsek yang telah di BAP tersebut akan di tampung di ruangan khusus yang telah disediakan oleh pihaknya, untuk dibina oleh Pemkot Palu serta menunggu kebijakan dari Wali Kota, Hidayat.
selain kepsek terdapat pula guru yang melakukan pungutan kepada siswa, dengan model memasukan siswa yang tidak lulus dalam ujian atau penerimaan siswa secara online disekolah tertentu.
"Jadi siswa yang tidak lulus itu, kemudian dimintai biaya oleh guru tertentu karena telah dimasukkan dalam penerimaan siswa - siswi dan dijamin lulus. ini paktek - praktek pungli yang mencemarkan nama baik sekolah," sebutnya.
Pihaknya sebut dia juga akan memanggil dan menindak tegas guru - guru di sekolah di beberapa jenjang pendidikan yang telah melakukan praktek - praktek pungli terhadap orang tua siswa.
Sementara itu anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Palu, Muhammad J Wartabone, mendukung langkah Pemkot palu untuk menindak tegas kepsek dan guru yang melakukan pungutan.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
