Palu (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuka pos koordinasi (posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.
Langkah ini dilakukan AJI Kota Palu, sebagai tindak lanjut Surat Imbauan tentang THR dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.
“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Ketua AJI Palu Yardin Hasan, di Palu, Sabtu.
Yardin mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan pers, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.
Kata dia, pengaduan tersebut bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu.
Ia menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, Pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.
Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.
Yardin menambahkan, teknis pengaduan melalui posko tersebut akan dibicarakan di internal pengurus AJI Palu.
Berita Terkait
ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana
Minggu, 28 April 2024 22:48 Wib
Harga bawang merah di Palu mulai turun
Minggu, 28 April 2024 21:29 Wib
Menteri AHY serahkan sertipikat tanah wakaf dan aset di Sulteng
Minggu, 28 April 2024 20:48 Wib
Masyarakat Kota Palu ramai belanja di Sulteng Expo 2024
Sabtu, 27 April 2024 21:26 Wib
FKUB Provinsi Sulteng dan STAH Palu implementasikan moderasi beragama
Sabtu, 27 April 2024 21:06 Wib
Lapas Palu gelar Pekan olahraga HBP ke-60
Sabtu, 27 April 2024 15:47 Wib
Adira Finance perluas layanan masyarakat dengan gelar Adira Expo di Luwuk-Palu
Kamis, 25 April 2024 15:28 Wib
DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 15:20 Wib