"Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Senin.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diselenggarakan setiap tanggal 5 Juni. Agenda ini ditetapkan melalui Majelis Umum PBB dalam Konferensi Stockholm di Swedia pada 1972.
Konferensi itu telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.
Program Lingkungan PBB atau United Nations Environment Programme (UNEP) telah mengumumkan Pantai Gading sebagai tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tema yang diangkat adalah Solusi untuk Polusi Plastik dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.
Menteri Siti menuturkan polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak kepada setiap komunitas di seluruh dunia.
UNEP memproyeksikan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan pada tahun 2040.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa momen yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) di Nairobi, Kenya, pada 2 Maret 2022 lalu.
Kala itu sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungan mereka terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi itu disebut sebagai resolusi polusi plastik dan secara spesifik membahas tentang penanggulangan polusi plastik mulai dari sumber sampai berakhir di laut.
Perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum tersebut diproyeksikan rampung pada akhir tahun 2024 mendatang.
Perjanjian yang mengikat itu diharapkan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya.
Alternatif solusi tersebut antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali sampai dengan mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
"Resolusi plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingatkan semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita: perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, dan polusi," kata Menteri Siti.
Saat ini sampah plastik yang berakhir di lautan sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif dengan implementasi yang efektif, termasuk pengawasan dalam siklus hidup produk plastik tersebut.
Pengaturan itu mencakup langkah-langkah yang lebih spesifik dalam rangka menangani masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan perlakuan akhir masa pakai pasti dan sifat aditifnya.
Menteri Siti menuturkan polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak kepada setiap komunitas di seluruh dunia.
UNEP memproyeksikan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan pada tahun 2040.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa momen yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) di Nairobi, Kenya, pada 2 Maret 2022 lalu.
Kala itu sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungan mereka terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi itu disebut sebagai resolusi polusi plastik dan secara spesifik membahas tentang penanggulangan polusi plastik mulai dari sumber sampai berakhir di laut.
Perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum tersebut diproyeksikan rampung pada akhir tahun 2024 mendatang.
Perjanjian yang mengikat itu diharapkan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya.
Alternatif solusi tersebut antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali sampai dengan mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
"Resolusi plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingatkan semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita: perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, dan polusi," kata Menteri Siti.
Saat ini sampah plastik yang berakhir di lautan sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif dengan implementasi yang efektif, termasuk pengawasan dalam siklus hidup produk plastik tersebut.
Pengaturan itu mencakup langkah-langkah yang lebih spesifik dalam rangka menangani masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan perlakuan akhir masa pakai pasti dan sifat aditifnya.