LPS sosialisasikan mandat baru UU P2SK kepada para stakeholder

id LPS,Ekonomi,UU P2SK,OJK,BI

LPS sosialisasikan mandat baru UU P2SK kepada para stakeholder

Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder tahun ini membahas mandat baru LPS sesuai dengan UU P2SK, Jakarta, Selasa (20/6/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyosialisasikan mandat baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) pada pertemuan tahunan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mandat baru itu mencakup penguatan dan penambahan wewenang LPS mulai dari pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada bank dalam penyehatan (BDP), pelaksanaan program penjaminan polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

"UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antarotoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Purbaya di Jakarta, Selasa.
 

Dengan mandat baru itu, diperluas pula fungsi utama LPS yang saat ini merupakan lembaga yang menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

Ia menilai, UU P2SK menjadi salah satu UU dengan urgensi tinggi karena lahir sebagai tonggak baru reformasi sektor keuangan Indonesia untuk sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, dan stabil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS. Dalam aturan yang baru, terdapat perubahan kelembagaan LPS, yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang diusulkan Presiden dengan persetujuan DPR.

Lana menilai keberadaan UU P2SK jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan sumber daya manusia (SDM) LPS. "Termasuk regulasi, infrastruktur, dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," ujarnya.
 

 Anggota Dewan Komisioner (DK) LPS Didik Madiyono memaparkan tentang resolusi bank khususnya dalam alur penanganan dan penyelesaian bank sesuai UU P2SK yang di antaranya bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

"Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kami sosialisasikan untuk penyusunannya, karena mencegah kegagalan bank lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kami adalah dalam usaha penyehatan," katanya.