Timsel Bawaslu Sulteng tegaskan bekerja sesuai panduan Bawaslu-RI

id Tim seleksi Bawaslu ,Pembatalan Bawaslu RI,Pemilu 2024,Bawaslu

Timsel Bawaslu Sulteng tegaskan bekerja sesuai panduan Bawaslu-RI

Logo Bawaslu (ANTARA/HO-Bawaslu)

Palu (ANTARA) - Tim seleksi (timsel) calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan panduan seleksi yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, dan tidak pernah bertentangan dengan itu.
 
"Penegasan ini penting kami sampaikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 yang membatalkan penetapan timsel Bawaslu Sulteng berisi tentang empat nama yang dinyatakan lulus tes wawancara dan kesehatan," kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng Mohammad Tavip dalam keterangan tertulisnya di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan meski secara normatif timsel telah berakhir masa tugasnya pada 19 Juni 2023, tetapi akibat munculnya SK pembatalan Bawaslu RI itu, telah menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan.
 
Sebelumnya pada saat pengumuman, terdapat empat nama yang lulus seleksi wawancara dan kesehatan di tingkat timsel, yakni Naharuddin, Steny Mariny Pettalolo, Fadlan, dan Dewi Tisnawaty.
 
Namun setelah terbitnya SK pembatalan dari Bawaslu RI, dua nama yang ada sebelumnya, yakni Naharuddin dan Steny Mariny Pettalolo hilang dan terganti menjadi Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad.
 
Menurut dia, dampak dari diterbitkan dan telah beredar luasnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 di panggung publik, sangat tidak menguntungkan bagi eksistensi timsel, karena publik disuguhkan informasi yang tak berimbang.
 
Ia menegaskan bahwa hasil kerja timsel dilakukan melalui penalaran dan argumentasi yang objektif, tunduk pada kaidah-kaidah standar akademik, di mana penetapan empat nama yang dinyatakan lulus tes wawancara dan kesehatan itu diputuskan dalam skema aklamasi, tanpa voting.
 
Selain itu, kata dia, timsel bekerja atas dasar panduan seleksi yang diterbitkan berupa Keputusan Bawaslu RI Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023.
 
“Keputusan Bawaslu RI sangat tidak memadai jika hanya dengan melihat diktum putusan semata yang berisi pembatalan, tanpa melihat uraian kronologis relevan yang menggambarkan tentang situasi kebatinan yang menyertai timsel pada putusannya,” tambahnya.
 
Tavip lalu menguraikan proses penjaringan, khususnya pasca tes wawancara dan kesehatan, hingga terbitnya keputusan yang menetapkan empat besar yang lolos pada tahap wawancara dan kesehatan tersebut.
 
Berdasarkan panduan, kata dia, pada tahap ini, persentase nilai untuk tes kesehatan ditetapkan sebesar 40 persen, dan tes wawancara persen.
 
Lanjut dia, tes kesehatan dilaksanakan oleh Polri melalui Dokkes Polda Sulteng. Di tahap ini, timsel sekadar berkoordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam buku panduan seleksi.
 
“Hasil tes kesehatan oleh Dokkes Polda Sulteng dikirim langsung kepada Polri, kemudian diteruskan kepada Bawaslu RI, selanjutnya disampaikan kepada kami untuk diakumulasi dengan nilai tes wawancara yang nilainya bersumber dari timsel,” katanya.
 
Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan diakumulasi, harus dimasukkan dalam satu sistem aplikasi resmi, yakni Mr Bawaslu.
 
Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, ditetapkan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan.
 
Saat timsel telah menerima hasil tes dari Bawaslu RI, timsel kemudian melakukan penginputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. Berdasarkan sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.
 
Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, kata dia, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada pada angka 50 untuk lima orang peserta seleksi yakni Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman. Sementara tiga orang lainnya berada di angka 53, yaitu Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad.
 
Artinya, kata dia, tidak ada peserta seleksi yang memperoleh angka di bawah 49.
 
“Terjadi anomali di titik ini. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Polri memberi opini yang berbeda di saat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama. Opini yang berbeda itu diberikan kepada Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan ”, sementara terhadap peserta lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan,” ujarnya.
 
Maka dari itu, Ia menjelaskan bahwa menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu karena aplikasi itu merupakan aplikasi resmi,yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem aplikasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi.
 
Lanjut dia, terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, meskipun memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi, namun itu tidaklah cukup.
 
“Faktanya, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukan akumulasi nilai tes kesehatan dan tes wawancara, yang bersangkutan berada di urutan rangking di luar empat besar. Inilah fakta yang dikonstruksi oleh timsel untuk tidak menetapkan dan mengusulkan Muchlis Aswad dalam empat besar,” ujarnya.
 
Di sisi lain, peserta atas nama Naharuddin ditetapkan dalam daftar empat besar, meskipun yang bersangkutan memperoleh angka 50 nilai kesehatan.
 
“Namun berdasarkan sistem aplikasi Mr Bawaslu tertera diksi “Masih Direkomendasikan” dan yang bersangkutan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula,” lanjutnya.
 
Sementara itu, kata dia, terkait keberadaan Steny Marini Pettalolo dalam empat besar (bukan atas nama Joice Noviana Pelima), karena dari akumulasi tes kesehatan dan wawancara, nilainya menduduki rangking tertinggi di antara seluruh peserta seleksi
 
Terhadap Joice Noviana Pelima, faktanya memang memperoleh angka 50 nilai kesehatan (dapat direkomendasikan), tetapi setelah diakumulasi dengan tes wawancara, perolehan nilainya jauh dari posisi empat besar.
 
“Inilah fakta yang selanjutnya dikonstruksi oleh timsel, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, bukan atas nama Joice Noviana Pelima,” katanya.