Kapolda Sumut berharap sinergi dengan advokat sebagai penegak hukum
Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berharap adanya sinergi dengan advokat karena advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra dalam melakukan penegakan hukum.
"Saya menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD KAI) Sumut," kata Agung, dalam keterangan diterima, Jumat.
Kapolda berharap ke depan bisa bersinergi dan kerja sama dengan DPD KAI Sumut dalam penegakan hukum.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD KAI Sumut, Surya Wahyu Danil berserta jajaran pengurus, juga Pengurus DPP KAI Pusat.
Dalam kunjungan tersebut juga diisi dengan diskusi guna menciptakan sinergi dalam bekerja sama berkaitan dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan menambahkan ke depan menurut Kapolda, untuk kasus-kasus tertentu, restorative justice akan dibudayakan di lingkungan Polda Sumut.
Kebijakan ini ditekankan untuk level pimpinan, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan seterusnya.
"Sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat luas juga menjadi atensi Kapolda, dengan pola yang akan digodok Kabidkum Polda Sumut," kata Andry Setiawan.
Ketua DPD KAI Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil mengatakan kunjungan ini membahas wacana kerja sama antara KAI Pimpinan Erman Umar, terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota kepolisian yang akan memasuki masa pensiun.
Selain membahas kerja sama PKPA, juga berkaitan dengan penyuluhan hukum di desa-desa yang ada di wilayah Sumatera Utara. Perlu adanya kolaborasi dengan pihak Kepolisian, dalam sosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat.
"Kami hadir di Polda Sumut, utamanya adalah ingin bersilaturahim kepada Kapolda yang baru, agar kami dapat saling bersinergi untuk menciptakan penegakan hukum yang benar, terkait kepastian hukum, maupun rasa keadilan bagi masyarakat, hal lainnya adalah berdiskusi berkaitan dengan kerja sama dalam hal Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Polri yang persiapan pensiun maupun dalam hal penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bagi rekan-rekan di kepolisian," ucap Surya.
"Saya menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD KAI) Sumut," kata Agung, dalam keterangan diterima, Jumat.
Kapolda berharap ke depan bisa bersinergi dan kerja sama dengan DPD KAI Sumut dalam penegakan hukum.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD KAI Sumut, Surya Wahyu Danil berserta jajaran pengurus, juga Pengurus DPP KAI Pusat.
Dalam kunjungan tersebut juga diisi dengan diskusi guna menciptakan sinergi dalam bekerja sama berkaitan dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan menambahkan ke depan menurut Kapolda, untuk kasus-kasus tertentu, restorative justice akan dibudayakan di lingkungan Polda Sumut.
Kebijakan ini ditekankan untuk level pimpinan, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan seterusnya.
"Sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat luas juga menjadi atensi Kapolda, dengan pola yang akan digodok Kabidkum Polda Sumut," kata Andry Setiawan.
Ketua DPD KAI Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil mengatakan kunjungan ini membahas wacana kerja sama antara KAI Pimpinan Erman Umar, terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota kepolisian yang akan memasuki masa pensiun.
Selain membahas kerja sama PKPA, juga berkaitan dengan penyuluhan hukum di desa-desa yang ada di wilayah Sumatera Utara. Perlu adanya kolaborasi dengan pihak Kepolisian, dalam sosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat.
"Kami hadir di Polda Sumut, utamanya adalah ingin bersilaturahim kepada Kapolda yang baru, agar kami dapat saling bersinergi untuk menciptakan penegakan hukum yang benar, terkait kepastian hukum, maupun rasa keadilan bagi masyarakat, hal lainnya adalah berdiskusi berkaitan dengan kerja sama dalam hal Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Polri yang persiapan pensiun maupun dalam hal penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bagi rekan-rekan di kepolisian," ucap Surya.