Pj gubernur Sulawesi Selatan tekankan 3 instruksi Jokowi
Makassar (ANTARA) - Mengawali tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menekankan tiga poin instruksi Presiden Joko Widodo selama bertugas selaku pejabat pemerintah masa transisi saat menggelar apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis.
Tiga poin yang dimaksud yakni memastikan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berlangsung dengan aman dan damai, menjaga laju inflasi, dan penanganan kekerdilan pada anak.
"Ada tiga hal instruksi Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan selama bertugas di antaranya menjaga pemerintahan kondusif serta memastikan laju ekonomi tetap stabil dan pencegahan stunting," katanya di hadapan para pejabat Eselon II dan Eselon III, ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, kata dia, sesuai pasal 434 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu maka Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan dan fasilitasi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan, aparatur sipil negara maupun non ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas agar roda pemerintahan kondusif selama bertugas.
Meski demikian, agar proses Pemilu berlangsung baik, tentu ditunjang juga dengan kestabilan ekonomi di tengah kondisi perekonomian global tidak menentu, terlebih dalam menekan laju inflasi, serta sebagai tolak ukur proses demokrasi di Sulawesi Selatan lebih maju dan mapan.
Tidak kalah penting, lanjut dia, Presiden Joko Widodo dalam setiap amanatnya selalu menekankan langkah - langkah konkrit pemerintah dalam upaya mencegah dan menurunkan angka kekerdilan pada anak.
Tiga poin yang dimaksud yakni memastikan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berlangsung dengan aman dan damai, menjaga laju inflasi, dan penanganan kekerdilan pada anak.
"Ada tiga hal instruksi Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan selama bertugas di antaranya menjaga pemerintahan kondusif serta memastikan laju ekonomi tetap stabil dan pencegahan stunting," katanya di hadapan para pejabat Eselon II dan Eselon III, ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, kata dia, sesuai pasal 434 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu maka Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan dan fasilitasi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan, aparatur sipil negara maupun non ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas agar roda pemerintahan kondusif selama bertugas.
Meski demikian, agar proses Pemilu berlangsung baik, tentu ditunjang juga dengan kestabilan ekonomi di tengah kondisi perekonomian global tidak menentu, terlebih dalam menekan laju inflasi, serta sebagai tolak ukur proses demokrasi di Sulawesi Selatan lebih maju dan mapan.
Tidak kalah penting, lanjut dia, Presiden Joko Widodo dalam setiap amanatnya selalu menekankan langkah - langkah konkrit pemerintah dalam upaya mencegah dan menurunkan angka kekerdilan pada anak.