Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.
"Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menaker Ida Fauziyah mengemukakan evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Selain itu juga terkait kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, dan pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end yang terintegrasi dengan berbagai sistem pengelolaan penempatan dan pelindungan PMI, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan PMI, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara (KPLN).
Lalu, kata dia, optimalisasi pelindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri serta pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Selain itu pilot plan penataan penempatan PMI di enam provinsi (NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara).
"Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah.
Terkait regulasi, Menaker menyampaikan hal yang dilakukan diantaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Perubahan Kepmenaker 291/2018, kata dia, berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
"Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan perluasan dan penguatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait, terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.
Berita Terkait
KP2MI dampingi PMI bertemu keluarganya usai putus komunikasi 37 tahun
Minggu, 1 Desember 2024 12:19 Wib
Uya Kuya sebut BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja secara sempurna
Kamis, 28 November 2024 8:35 Wib
Menteri-PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Hadianto upayakan gaji pekerja padat karya menjadi Rp1,5 juta per bulan
Rabu, 13 November 2024 19:30 Wib
Aktivitas buruh angkut di Pelabuhan Rakyat Luwuk
Selasa, 29 Oktober 2024 17:15 Wib
Asa pekerja migran RI di Malaysia dari Kabinet Merah Putih
Selasa, 22 Oktober 2024 15:32 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkot-Palu kuatkan sinergi lindungi pekerja rentan
Kamis, 10 Oktober 2024 17:48 Wib
Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana
Senin, 2 September 2024 13:39 Wib