Palu (antarasulteng.com) - Mega Auto Finance (MAP) Palu, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, digugat oleh mantan karyawannya M. Isak karena melakukan pemutusan hubugan kerja (PHK) secara sepihak.
M. Isak menggugat Pimpinan MAP Muh. Asyikin di Pengadilan Negeri Palu melalui sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan perkara Nomor. 33/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Palu.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (24/11), majelis hakim yang dipimpin Ernawati, beragendakan pembuktian baik dokumen maupun saksi dari penggugat dan tergugat. Penggugat M. Isak diwakili oleh kuasa Federasi Nikeuba KSBSI Palu, Fandi dan tergugat dihadiri langsung oleh Pimpina Cabang MAP Muh. Asyikin.
Dalam pembuktiannya, tergugat memasukan sembilan dokumen surat dan menghadirkan satu orang saksi yakni Sri Yuyun dalam kapasitas sebagai Head Colector.
Di hadapan majelis hakim, Yuyun mengatakan bahwa alasan PHK yang diberikan kepada penggungat dikarenakan tidak memenuhi target bulanan sebagai kolektor dan tidak pernah datang tepat waktu setiap harinya.
"Saya bergabung sejak tahun 2012 dengan posisi Head Colector pada bagian administrasi performa colector," kata Yuyun.
Ia menyampaikan bahwa dalam tiga bulan terakhir, penggugat tidak pernah mencapai target dan telah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
"Surat Peringatan diberikan ketika tidak capai target, bulan berikutnya SP 1, bulan berikutnya tidak dapat kena SP 2, kalau memenuhi target dikurangi jadi SP 1," ujarnya.
Terkait apakah Yuyun mengetahui kalau M.Isak pernah menjadi colector terbaik se Indonesia, Yuyun mengatakan dia pernah mengetahuinya.
Bagi Yuyun, perusahaannya tidak memberikan upah lembur bagi karyawan khususnya colector, walaupun mereka bekerja sampai malam hari karena mereka mengejar target.
"Orang lapangan tidak mendapatkan lembur," terang Yuyun.
Terkait PHK yang diberikan kepada penggugat oleh perusahaan, Yuyun mengatakan dia mengetahuinya, tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah perusahaan memberikan hak terhadap penggugat setelah di PHK atau tidak.
Secara terpisah M.Isak selaku pengugat mengatakan bahwa selama bekerja di MAP dengan masa kerja 5,6 tahun diberikan upah Rp2,03 juta setiap bulan.
Perusahaan telah memberikan surat pengunduran diri secara sepihak sejak tanggal 01 Agustus 2016, namun dirinya tidak mau menandatanganinya.
"Saya dinyatakan bersalah karena tidak mencapai target oleh perusahaan, namun tidak pernah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, tetapi langsung diberikan surat pernyataan untuk mengundurkan diri," ungkapnya.
Menurut Isak, pihak perusahaan tidak memiliki niatan untuk menyelesaikan persoalan ini, karena sejak mediasi tripartit yang dilakukan oleh Disnakertrans Sulteng sebanyak tiga kali, pihak perusahaan MAP tidak pernah menghadiri mediasi itu.