Penetapan lokasi pemasangan APK perlu libatkan pemdes
Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil mengatakan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 di kabupaten tersebut perlu melibatkan pemerintah desa.
"Hal ini agar pemerintah desa ikut bertanggung jawab mengawasi dan mengontrol pemasangan APK di wilayahnya," kata Hairil dalam rapat koordinasi pemasangan APK di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.
Hairil mengatakan pemerintah desa perlu terlibat langsung dalam penempatan lokasi dan pengaturan pemasangan APK dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu karena pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, lanjut Hairil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi juga perlu melibatkan pemerintah desa dalam penyusunan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Serentak 2024.
"Titik lokasi pemasangan di desa ini perlu berangkat dari usulan pemerintah desa itu sendiri, agar pemerintah desa memiliki andil dalam mengawasi pemasangan APK sesuai titik lokasi pemasangan yang diusulkannya," jelasnya.
Selain itu, pemasangan APK juga jangan sampai menghalangi kenyamanan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan atau pengguna jalan.
"Aspek keamanan dan keselamatan harus diperhatikan dalam penentuan lokasi dan pemasangan APK. Di samping itu melihat akses jalan protokol atau jalan utama," tegas Hairil.
Bawaslu Sigi mengusulkan KPU Sigit agar lokasi bekas bencana alam likuefaksi di Desa Jono Oge, Sibalaya Utara, serta lokasi terdampak bencana alam lainnya yang tidak dihuni oleh masyarakat dapat dijadikan sebagai tempat pemasangan APK pemilu.
"Seperti lokasi eks-likuefaksi di Jono Oge, jalannya sudah terbangun dan mulus. Di lokasi itu bisa dijadikan lokasi pemasangan ATK, di mana, masyarakat biasanya beristirahat di tepi jalan eks-likuefaksi tersebut untuk beristirahat," jelas Hairil.
"Hal ini agar pemerintah desa ikut bertanggung jawab mengawasi dan mengontrol pemasangan APK di wilayahnya," kata Hairil dalam rapat koordinasi pemasangan APK di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.
Hairil mengatakan pemerintah desa perlu terlibat langsung dalam penempatan lokasi dan pengaturan pemasangan APK dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu karena pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, lanjut Hairil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi juga perlu melibatkan pemerintah desa dalam penyusunan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Serentak 2024.
"Titik lokasi pemasangan di desa ini perlu berangkat dari usulan pemerintah desa itu sendiri, agar pemerintah desa memiliki andil dalam mengawasi pemasangan APK sesuai titik lokasi pemasangan yang diusulkannya," jelasnya.
Selain itu, pemasangan APK juga jangan sampai menghalangi kenyamanan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan atau pengguna jalan.
"Aspek keamanan dan keselamatan harus diperhatikan dalam penentuan lokasi dan pemasangan APK. Di samping itu melihat akses jalan protokol atau jalan utama," tegas Hairil.
Bawaslu Sigi mengusulkan KPU Sigit agar lokasi bekas bencana alam likuefaksi di Desa Jono Oge, Sibalaya Utara, serta lokasi terdampak bencana alam lainnya yang tidak dihuni oleh masyarakat dapat dijadikan sebagai tempat pemasangan APK pemilu.
"Seperti lokasi eks-likuefaksi di Jono Oge, jalannya sudah terbangun dan mulus. Di lokasi itu bisa dijadikan lokasi pemasangan ATK, di mana, masyarakat biasanya beristirahat di tepi jalan eks-likuefaksi tersebut untuk beristirahat," jelas Hairil.