
Pemkot-Palu perkuat kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berkeadilan dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dalam keterangan di Palu, Minggu, menyampaikan komitmen pemkot dalam memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah Kota Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program kita harus berkeadilan untuk teman-teman disabilitas,” katanya.
Ia mencontohkan praktik inklusi yang telah berjalan di Kota Palu, salah satunya di SMP Negeri 1 Palu yang telah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik.
Ia mengharapkan semangat inklusivitas tidak hanya berhenti pada akses pendidikan, tetapi juga berlanjut hingga kesempatan kerja.
"Di SMPN 1 ada anak berkebutuhan khusus yang diterima. Alhamdulillah sekolah bisa menerima itu. Saya berharap ke depan, dalam dunia kerja juga bisa dilakukan hal yang sama," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025-2030.
Ia mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas bagian tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kebijakan dan layanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.
Namun demikian, pemerintah daerah menilai keberadaan peraturan daerah tersebut perlu didukung oleh instrumen implementasi yang terencana, terukur, dan melibatkan lintas sektor.
Oleh karena itu, penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025-2030 dinilai sebagai langkah strategis untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Menurut dia, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RAD karena membuka ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas.
Ia mengharapkan melalui forum tersebut, dapat terbangun pemahaman bersama, komitmen lintas sektor, serta kesepakatan terhadap prioritas dan strategi aksi yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
