Menjamin kesehatan KPPS Pemilu 2024

id KPU,KPU DKI,Pemilu 2024,KPPS

Menjamin kesehatan KPPS Pemilu 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan SLara (KPPS). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan sebanyak 894 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.

Sementara, KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.

Karena itu, KPU mendorong adanya pemeriksaan kesehatan secara komprehensif bagi petugas KPPS sebagai langkah antisipatif supaya peristiwa pada Pemilu 2019 yang menyebabkan kematian dan jatuh sakitnya petugas pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024.

Kini, KPU DKI menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menyediakan fasilitas demi meningkatkan kesehatan bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024.

"Intinya KPPS mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih layak dari yang sebelumnya, tidak sekadar dinyatakan sehat dari hasil wawancara," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Upaya Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yakni menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU) bagi sekitar 210.000 anggota KPPS di DKI Jakarta. Pemeriksaan dimulai dari tekanan darah, gula darah, hingga kolesterol.

Selain itu, dipastikan pula kemungkinan mengidap penyakit penyerta (komorbid) dan penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung hingga henti jantung serta tekanan darah tinggi (hipertensi).

Dalam pemeriksaan tersebut, para calon petugas KPPS dibagi menjadi tiga kategori, yakni sehat; sehat dengan catatan; dan tidak sehat atau kelompok yang diminta untuk memeriksa ulang kesehatannya.

Jika pada pemeriksaan kedua calon petugas KPPS bersangkutan tetap dinyatakan tidak sehat, maka Dinkes akan mengeluarkan surat pernyataan tidak sehat.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu akan mengelompokkan kondisi kesehatan petugas KPPS menjadi tiga, yakni sehat; sehat dengan catatan; dan tidak sehat.

"Kalau tidak sehat, tidak bisa menjadi anggota KPPS. Akan tetapi bagi yang sehat dengan catatan, yang perlu atensi itu akan dimonitor Dinas Kesehatan," jelasnya.

Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan petugas KPPS secara komprehensif di puskesmas seluruh DKI Jakarta. Pemeriksaan kesehatan ini tanpa dipungut biaya.

Selain itu, untuk mengantisipasi petugas KPPS kelelahan, KPU DKI meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyediakan dua sampai tiga ambulans yang siaga di setiap kecamatan.

Sebelum hari pemungutan suara, KPU DKI bersama dengan Dinas Kesehatan juga melakukan pemetaan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk memantau jumlah petugas yang rawan sakit.

KPU DKI juga menyarankan untuk memberikan suplemen kesehatan, mengingat beban kerja petugas KPPS yang tinggi selama 36-48 jam saat hari dan pascapemungutan suara.


Syarat menjadi KPPS

KPU RI mengumumkan akan merekrut sebanyak 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yang tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk KPPS di luar negeri, KPU merekrut sebanyak 12.765 petugas berupa warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Sementara, KPU DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Masing-masing KPPS nantinya akan berisi tujuh orang petugas, yaitu satu orang ketua dengan enam anggota yang biasanya berasal dari masyarakat sekitar TPS.

KPPS biasanya paling lama dibentuk 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah pemilu.

Berkaca dari penyelenggaraan sebelumnya, KPU RI menerapkan aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS, yakni semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun.

Kemudian syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana karena ancaman kurungan 5 tahun atau lebih.

Selain itu, surat keterangan sehat juga menjadi syarat wajib untuk memastikan petugas KPPS terhindar dari penyakit.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Norma (kiri) saat berada di meja pendaftaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi


Seorang warga yang pernah menjadi petugas KPPS Pemilu 2019 dan mendaftar kembali menjadi petugas di Pemilu 2024 bernama Norma Nur Anisa menuturkan tidak ada kesulitan selama proses pendaftaran hingga pemeriksaan dalam pembuatan surat keterangan sehat.

Dia tak menampik beban kerja petugas KPPS memang terbilang cukup berat. Namun mengambil kesempatan dalam momen ini bisa menjadi ajang untuk berperan besar dalam membangun demokrasi pada masa mendatang.

Jam kerja petugas KPPS termasuk panjang, mulai dari mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, menerima pendaftaran, mengawasi tempat kotak bilik suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.

Bagi Norma, menjadi anggota KPPS merupakan kesempatan untuk mendorong partisipasi politik masyarakat dan memotivasi lebih banyak orang untuk menggunakan hak suaranya.

Perjuangan mereka memang tak bisa dinilai dengan nominal rupiah, namun semangat mereka mampu mendukung kelancaran penyaluran hak suara masyarakat agar bisa turut andil dan percaya dalam memilih pemimpin mereka.

Karena itu, diharapkan pula anak muda mau bergabung menjadi petugas KPPS untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019. Selain itu, generasi muda saat ini memiliki kompetensi, literasi, serta pemahaman teknologi yang cukup baik sehingga diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan akurat.

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, diharapkan langkah berbenah ini menjadi refleksi sekaligus pelajaran penting untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali.

Dengan demikian, baik Pemerintah Pusat maupun daerah sama-sama telah memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak akan kelelahan hebat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:

1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-15 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-20 Desember 2023
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.

Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, maka masa kerja 1 bulan sudah terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Meski beban kerja cukup berat, bekal cakap dan sehat tersebut bakal menjadikan anggota KPPS  mampu menunaikan kewajiban tersebut dengan akurat dan tetap bugar usai menjalankan tugas negara tersebut.


Editor: Achmad Zaenal M