Logo Header Antaranews Sulteng

Nasdem: Legislator Tidak Dijamin Jadi Caleg 2019

Minggu, 5 Februari 2017 04:50 WIB
Image Print
Ketua DPW Nasdem Sulteng, Ahmad M Ali memberikan keterangan kepada sejumlah media pada jumpa pers usai membuka Rapat Kerja Wilayah partai politik tersebut.
...saya tegaskan bahwa tidak ada jaminan bagi anggota DPRD dari partai nasdem untuk kembali menjadi calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang

Palu, (Antarasulteng.com)- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa anggota legislatif dari partai politik itu di semua daerah di provinsi tersebut, tidak dijamin untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng Ahmad M Ali saat membuka Rakerwil Partai Nasdem di Santika Hotel Palu menyatakan anggota legislatif dari partai tersebut belum tentu akan menjadi caleg dari partai tersebut pada pemilu 2019.

"Iya, saya tegaskan bahwa tidak ada jaminan bagi anggota DPRD dari partai nasdem untuk kembali menjadi calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang," ungkap Ahmad M Ali seperti dikutip Humas Nasdem dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.

Kata Ahmad M Ali semua kader baik internal maupun eksternal akan disurvei oleh DPW Partai Nasdem mengenai integritas, kapasitas, kapabilitas di masyarakat sebelum ditentukan menjadi caleg 2019.

Bahkan, sebut dia, semua kader internal dan eksternal harus mengikuti seleksi bakal calon legislatif partai politik tersebut oleh timsel yang dibentuk dengan melibatkan kalangan pers, akademisi dan LSM.

Dikarenakan, kata dia, anggota legislatif di semua daerah tingkatan dari partai politik tersebut merupakan motor penggerak untuk memperjuangkan hak-hak rakyat demi perubahan hidup masyarakat, olehnya dibutuhkan kader yang memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi di masyarakat.

"Anggota DPRD di semua daerah di Sulawesi Tengah adalah motor penggerak, untuk memperjuangkan rakyat demi perubahan hidup masyarakat. Karena itu Nasdem membutuhkan kader yang memiliki integritas," katanya.

Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPR-RI itu mengatakan, bahwa semua kader yang berkeinginan maju bertarung pada pemilu 2019 akan datang harus memenuhi syarat internal.

"Salah satu syarat yang harus di penuhi oleh kader untuk menjadi calon legislatif yaitu mendapat surat dukungan dari masyarakat dan kartu tanda penduduk paling 500 KTP," sebutnya.



Pewarta :
Editor: Anas Masa
COPYRIGHT © ANTARA 2026