Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutung mengatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan potensi pelanggaran.
"Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Desa Pelawak, Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi," kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Moh Rizal di Parigi, Kamis.
Ia menjelaskan, temuan pelanggaran di dua TPS tersebut terletak pada pemilih menggunakan KTP-el atau daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai alamat.
TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong, diantaranya ber-KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 267 orang.
Kemudian, TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.
Kemudian, TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.
"Pengawas TPS sudah mengingatkan kepada petugas KPPS terkait pemilih menggunakan KTP-el," ujarnya.
Atas temuan itu, Bawaslu setempat segera membuat rekomendasi dan menyampaikan kepada KPU Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti, karena rentan waktu pelaksanaan PSU setelah pemungutan suara.
"Alasan kami segera menyampaikan rekomendasi tersebut, melihat sisi kesiapan KPU menyiapkan logistik pemilu kemudian penjadwalan hari pemungutan suara," ucap Rizal.
Sementara itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana membenarkan terjadi pelanggaran pada dua TPS di Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah sehingga berpotensi PSU.
Pelanggaran tersebut berada pada daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih pengguna KTP-el yang menyalurkan hak pilihnya di luar domisili TPS tersebut.
"Saat ini dua TPS yang terdeteksi berpotensi pemungutan suara ulang," kata dia.
Ia mengemukakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami telah melakukan klarifikasi di dua TPS tersebut pada Rabu (14/2) malam saat proses penghitungan suara. Kami juga sedang menunggu rekomendasi Bawaslu," tutur Ariyana.