Syamsul y Gafur, kuasa hukum Amrullah mengatakan menyikapi putusan Bawaslu maka pihaknya akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tolak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah
Parigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid sebagai pemohon yang dibacakan dalam putusan musyawarah.
Musyawarah pembacaan putusan berlangsung di Sekretariat Bawaslu Parigi Moutong, Kamis, dipimpin Ketua Majelis Muhammad Rizal didampingi tiga anggota, Herman Saputra, Muhammad Jafar dan Fatmawati.
Dalam amar putusan dibacakan ketua majelis pada musyawarah sengketa pemilihan, dengan tenggang waktu pengajuan waktu pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berita acara KPU Parigi Moutong dengan Nomor 687 dan seterusnya tahun 2024 yang diajukan pemohon yang merupakan sebagai objek sengketa pemilihan.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Rizal dalam musyawarah.
Keputusan dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu setempat pada Rabu (2/10), dihadiri pihak pemohon dan termohon, serta pimpinan dan anggota Bawaslu setempat, lalu kesimpulan putusan dibacakan terbuka untuk umum pada Kamis-red.
"Atas keputusan itu, pemohon dapat menempuh langkah hukum lainnya sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Sengketa pemilihan terjadi karena KPU Parigi Moutong tidak meloloskan pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, karena ada syarat administrasi tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, Amrullah melalui kuasa hukum menggugat KPU dan dimediasi oleh Bawaslu melalui surat musyawarah penyelesaian sengketa nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024.
Syamsul y Gafur, kuasa hukum Amrullah mengatakan menyikapi putusan Bawaslu maka pihaknya akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Syamsul y Gafur, kuasa hukum Amrullah mengatakan menyikapi putusan Bawaslu maka pihaknya akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
"Masih ada kesempatan 3x24 jam melakukan upaya hukum ke PTUN untuk memperoleh keadilan," ucapnya.