Bawaslu Parigi ajak parpol beri pendidikan kepemiluan kepada warga

id Pemilu, bawasluparimo, Muchlis Aswad, pendidikan politik, pencegahan pelanggaran, Sulteng

Bawaslu Parigi  ajak parpol beri pendidikan kepemiluan kepada warga

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswad. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengajak partai politik (parpol) memberikan pendidikan kepemiluan kepada warga di daerah ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

"Parpol diharapkan tidak hanya mendulang dukungan dari masyarakat, tetapi parpol mempunyai tanggung jawab mengedukasi warga agar turut berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi," kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad ditemui di Parigi, Selasa.

Selain membantu penyelenggara meningkatkan partisipasi pemilih, katanya, parpol dapat berperan memberikan penguatan kepada konstituen guna mencegah pelanggaran.

Pada upaya pencegahan, katanya, bawaslu membangun mitra dengan berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran yang menimbulkan unsur pidana dalam konteks pemilu.

"Kita tidak ingin pemilu serentak kali ini banyak diwarnai pelanggaran maupun sengketa. Oleh karena itu, peran para pihak sangat membatu meminimalisir risiko," ujar Muchlis.

Ia mengatakan bawaslu sebagai lembaga independen dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas di setiap tingkatan.

Kemudian, ujarnya, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran maupun sengketa, termasuk melakukan pengawasan rangkaian tahapan pemilu.

"Pelibatan parpol memberikan edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu bagian dari langkah untuk mencapai tujuan pemilihan yang demokratis," ucap Muchlis.

Dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi, katanya, bawaslu membangun langkah partisipatif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih.

Ia menambahkan pada segmen pemilih memiliki tingkat kerawanan pelanggaran, salah satunya pemilih dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Dari data yang kami miliki terkait netralitas ASN pada pemilu maupun pilkada tahun 2018 hingga 2020, kami menangani empat kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai negeri sipil," demikian Muchlis.