Pemkab-Sigi sesuaikan harga beras SPHP menjadi Rp12.500 per kilogram

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Beras SPHP ,Disperindag

Pemkab-Sigi sesuaikan harga beras SPHP menjadi Rp12.500 per kilogram

Masyarakat saat membeli beras SPHP pada gerakan pangan murah di salah satu kabupaten di Sulteng beberapa waktu lalu. ANTARA/ MOH SALAM

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penyesuaian harga beras SPHP menjadi Rp12.500 per kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.
 
"Penyesuaian harga sesuai edaran pemerintah pusat terkait harga relaksasi beras premium dan medium termasuk untuk di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sigi Agus Munandar di Sigi, Senin.
 
Dia mengemukakan harga eceran tertinggi beras SPHP sebelumnya adalah Rp10.900 per kilogram.
 
"Untuk harga beras jenis premium merk Cinta Nur di Kabupaten Sigi mengalami penurunan menjadi Rp16 ribu per kilogram," ucapnya.
 
Kata Agus, di Kabupaten Sigi yang mengalami kenaikan harga yaitu cabai merah keriting dan bawang bombai, disebabkan jumlah pasokan yang kurang dari pengepul sehingga harga di tingkat pengepul ikut naik.
 
"Komoditas yang mengalami penurunan harga yaitu beras premium, cabai rawit merah, dan bawang merah karena permintaan yang turun dan juga stok mulai lancar," ujar Kadis Perindag Sigi.
 
Berdasarkan data Disperindag Sigi, komoditas yang mengalami penurunan harga yaitu beras menjadi Rp16 ribu per kilogram, cabai rawit merah Rp50 ribu, bawang merah Rp40 ribu dan minyak goreng curah Rp15.556 per liter.
 
Sementara komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu cabai merah keriting Rp35 ribu per kilogram, bawang bombai Rp45 ribu dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
 
Diketahui kenaikan harga beras medium SPHP berlaku sejak tanggal 24 April sampai 30 Mei 2024 secara nasional untuk relaksasi harga eceran tertinggi (HET) dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram.
 
Pemberlakuan relaksasi harga beras medium itu terjadi di delapan wilayah. Untuk Sulawesi Tengah masuk dalam zona 1 yang meliputi Jawa, Sumsel, Lampung, Bali, NTB dan Sulawesi.