KPU Sigi tetapkan syarat dukungan bakal calon bupati perseorangan

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,KPU Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada 2024

KPU Sigi tetapkan syarat dukungan bakal calon bupati perseorangan

Ketua KPU Sigi Soleman (dua kanan) didampingi komisioner lainnya saat membuka kegiatan Sosialisasi pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2024 berjumlah 19.102 orang.
 
"Untuk KPU Sigi sudah menetapkan keputusan syarat minimal dan jumlah sebaran, jadi untuk syarat minimal kami mengambil 10 persen dari jumlah penetapan daftar pemilih tetap (dpt) terakhir pada Pemilu 2024 dan sebaran minimal dukungan berjumlah delapan kecamatan," kata Ketua KPU Sigi Soleman saat sosialisasi pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada serentak 2024, Selasa.
 
Dia mengemukakan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Sigi berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi nomor 67 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pada pemilihan kepala daerah serentak.
 
"Persyaratan utama bagi calon perseorangan untuk diajukan ke KPU Sigi yakni syarat minimal dukungan dan sebaran kecamatan harus terpenuhi dan itu dimulai sejak penyerahan syarat dukungan tanggal 8 sampai 12 Mei mendatang, "ucapnya.
 
Kata Soleman, pemilihan kepala daerah tahun 2024 berbeda dengan Pilkada tahun 2020 karena waktu pelaksanaan tahun ini menjadi sangat singkat yaitu hanya delapan bulan untuk penyelenggaraan ad hoc khususnya panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps).
 
"Jadi rentan waktu proses untuk pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei berkas itu akan diverifikasi oleh KPU Sigi, sehingga itulah akan menjadi tiket bagi calon perseorangan untuk maju kedalam tahapan pencalonan bersama pada bulan Agustus mendatang," ujar dia.
 
Sosialisasi syarat dukungan, kata dia, kegiatan ini merupakan bagian dari proses transparansi, keterbukaan dan penyampaian informasi pelaksanaan tahapan pilkada sudah dimulai sejak tanggal 15 April.

"Waktu penyerahan berkas mulai Rabu sampai dengan Minggu (8-12/5) mulai pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita kecuali hari terakhir dibuka sampai 23.59 Wita," tuturnya.