Pemprov Sulteng: Perusahaan tambang wajib miliki kaidah GMP

id Pemprov Sulteng ,Perusahaan tambang ,Sulawesi Tengah ,GMP

Pemprov Sulteng: Perusahaan tambang wajib miliki kaidah GMP

Pelaku usaha pertambangan mengikuti kegiatan evaluasi 2 tahun pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kota Palu, Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice (GMP) atau praktik penambangan yang baik dalam melakukan operasi pertambangan dari awal pengoperasian hingga akhir.
 


"Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eddy Nicolas Lesnusa pada kegiatan evaluasi 2 tahun pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kota Palu, Senin.


 


Karena itu, dia menyampaikan agar para pelaku usaha dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait untuk menciptakan iklim pengelolaan kaidah pertambangan yang baik.


 


Nicolas menjelaskan sejak tanggal 10 Desember 2020, seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.


 


Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


 


Selanjutnya, kata dia, hadir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tanggal 11 April 2022.


 


"Sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk juga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan lainnya telah berlangsung sekitar dua tahun," katanya.


 


Ia menyebut dalam Perpres ini, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efisien.


 


Nicolas juga berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.


 


Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan beberapa komitmen terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.