KPU Parimo: Batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan 5 hari

id KPUparimo, pilkada, Iskandar Mardani, Ariyana, pencalonan, pilbupparimo, politik, pemilihan, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parimo: Batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan 5 hari

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani (depan kedua kiri) menjelaskan tentang syarat pencalonan jalur perseorangan dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu, Senin (6/5/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat paling lama lima hari.

"Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin.

Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten itu minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten itu, atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

Yang mana sesuai tenggang waktu telah ditentukan, syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

"Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI," ujarnya.

Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi kemudian dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.

"KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangi satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan," tutur Iskandar.

Di kesempatan itu, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

"Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon," ucapnya.

Kata dia lagi, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.