Jakarta (ANTARA) -
Dalam rilis yang disiarkan Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, pihak kementerian telah menampung sementara Yen Yen di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjung Pinang sejak Kementerian Sosial berhasil membantu kepulangan ke Indonesia pada 16 Januari 2024.
Langkah tersebut sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berkomitmen terhadap penanganan PMI bermasalah agar mendapatkan perlindungan dan Layanan Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Selama berada di RPTC Tanjung Pinang, Yen Yen mendapatkan kebutuhan dasar, layanan psikososial serta penilaian yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan rencana layanan yang akan diberikan.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Yen Yen perlu mendapatkan rehabilitasi lebih dulu di Sentra Antasena Magelang, Provinsi Jawa Tengah sebelum dipulangkan ke rumah.
Sentra Antasena Magelang memberikan bantuan dan pendampingan Yen Yen sebagai kelompok rentan. Bantuan yang diberikan berupa layanan residensial dan permakanan, pemberian arahan, pelayanan dukungan psikososial, pendampingan moral, konseling individu dan terapi vokasional salon.
Berdasarkan minat dan bakat Yen Yen yang cukup mumpuni di bidang salon, Sentra Antasena Magelang juga memfasilitasi Yen Yen untuk mengikuti kursus salon di luar sentra agar semakin mengasah kemampuan dan menjadi bekal keterampilan dia untuk bekerja di salon.
Selama tiga minggu menjalani rehabilitasi dan mengikuti terapi vokasional salon, Yen Yen menunjukkan banyak perubahan positif.
Dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kalimantan Barat, petugas berhasil menemukan alamat serta orang tua kandung Yen Yen dan mengantarkan pulang kepada orang tuanya yang tinggal di Kelurahan Saigon, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Jumat (16/2).
"Sebuah perjalanan dan penantian yang panjang, puji syukur Yen Yen akhirnya bisa pulang. Bapak dan ibu tidak perlu khawatir lagi, kini Yen Yen sudah ada di rumah. Semoga Yen Yen meningkat kemampuannya dan dapat segera bekerja untuk keluarga," ungkap perwakilan Sentra Antasena Magelang Richa Nurhayati dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin.
Sebelumnya, Yen Yen adalah pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) asal Kota Pontianak yang dipulangkan kembali dari Malaysia karena menyalahi izin kerja. Ia berangkat ke Malaysia bersama suami pada Februari 2023.
Selama delapan bulan di Malaysia, Yen Yen bekerja pada sebuah konter HP hingga akhirnya terjaring penertiban tenaga kerja ilegal oleh petugas imigrasi Malaysia pada November 2023. Sejak ditangkap hingga hampir tiga bulan lamanya, Yen Yen sendirian tanpa bertemu dan berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Untuk itu, pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial dan seluruh pihak yang telah membantu kepulangan Yen Yen hingga dapat kembali tiba di kampung halamannya Pontianak dengan selamat.
"Terima kasih kepada Kementerian Sosial khususnya Sentra Antasena di Magelang atas bantuan dan perhatiannya untuk yen Yen. Tiga bulan lamanya saya tidak bisa tidur dan menelan makanan, pikiran saya terus tertuju pada Yen Yen. Kini anak saya sudah kembali ke rumah, terima kasih" ucap ibu kandung Yen Yen, Tuo Moi.
Kementerian Sosial akan terus mengoptimalkan pendampingan, perlindungan dan pemberdayaan bagi PMI yang bermasalah.