Menkominfo janji segera tindaklanjuti Perpres "Publisher Rights"

id publisher rights, menkominfo, tanggung jawab platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, Perpres 32 2024

Menkominfo janji segera tindaklanjuti Perpres "Publisher Rights"

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu.

Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.

Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.

"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujarnya.

Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.

Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.

Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Adapun Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.

Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.