Jakarta (ANTARA) -
"Dengan transformasi ini desa akan bergerak lebih inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan potensi berbasis kearifan lokal serta menyelesaikan permasalahannya," kata Paiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan transformasi yang dimaksud terdiri atas transformasi sosial melalui penguatan modal sosial budaya, transformasi ekonomi dengan menjadikan perdesaan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, dan transformasi tata kelola desa yang inklusif melalui optimalisasi potensi sumber daya desa dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Hal tersebut disampaikan Wamendes PDTT saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial di Jakarta, Rabu (28/2) malam.
Paiman menyampaikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selama sepuluh tahun terakhir telah memberikan dampak cukup signifikan.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023, kata dia, desa dengan status mandiri telah mencapai 11.456 desa, sedangkan 10 tahun lalu hanya mencapai 174 desa. Lalu desa dengan status maju bertambah 19.427 desa yakni dari 3.608 pada tahun 2014 menjadi 23.035 desa pada 2024.
"Selain terjadi peningkatan jumlah desa mandiri dan maju, juga ada peningkatan 80 persen pendapatan per kapita warga desa dengan menjaga ketimpangan ekonomi tetap rendah. Itu diukur dari indeks gini rasio selalu di bawah 0,320," kata Paiman.
Meskipun demikian ia menyebut tantangan besar untuk menurunkan angka kemiskinan perdesaan masih terus dihadapi.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, lanjutnya, mengamanatkan Kemendes PDTT untuk menurunkan angka kemiskinan perdesaan hingga 9,90 persen pada akhir 2024.
Namun adanya pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir yang diikuti dengan krisis ekonomi global serta inflasi yang belum sepenuhnya teratasi, kata dia, membuat angka yang ditargetkan menjadi antara 9,90 persen hingga 12,10 persen.
Paiman berharap rakor peningkatan kapasitas masyarakat yang berfokus pada isu pembangunan desa dan perdesaan itu dapat melahirkan rumusan-rumusan yang mampu mengakselerasi capaian target RPJMN 2020-2024 bidang pembangunan desa dan perdesaan.
"Rakor ini juga diharapkan dapat merumuskan rancangan teknokratik RPJMN 2025–2029 dengan fokus transformasi pembangunan desa untuk mewujudkan desa mandiri yang berdaya saing dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045," ucapnya.