Hal itu ia sampaikan usai mendengar aspirasi serta kendala yang dihadapi komunitas yang ada di kabupaten/kota Gorontalo dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Lama tinggal wisatawan juga salah satu yang diutarakan oleh perwakilan komunitas. Karenanya, ada kegiatan yang bisa berdampak terhadap lama tinggal di destinasi, juga pengeluaran untuk membeli produk kreatif lokal," ujar Sandiaga di Jakarta, Kamis.
Tumbilotohe adalah tradisi menyalakan lampu minyak tanah di halaman rumah sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadhan di Gorontalo.
Salah satu kendala yang disampaikan salah satu anggota komunitas adalah peningkatan destinasi sebagai daya tarik wisata di Gorontalo selain “Hiu Paus” yang sudah cukup populer di kalangan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara, juga persoalan pembangunan infrastruktur agar akses semakin terbuka dan terhubung dengan pusat ekonomi.
"Mudah-mudahan perwakilan komunitas yang hadir pada kegiatan ciri khas (signature event) Kemenparekraf ini dapat melihat potensi dan peluang pariwisata dan ekonomi kreatif di Gorontalo. Sehingga ekonomi masyarakat semakin menggeliat dan lapangan kerja semakin terbuka," ujarnya.
Kegiatan Nemuin Komunitas (Netas) adalah inisiasi Biro Komunikasi Kemenparekraf yang menghadirkan 100 peserta dari 21 perwakilan komunitas yang ada di kabupaten/kota Gorontalo.
Pada kesempatan itu, Ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo Fima Agustina memberikan semangat dan motivasi kepada para komunitas yang hadir. Menurut Fima, semangat para komunitas Gorontalo perlu dipertahankan dan dijaga agar mampu menggali potensi parekraf yang ada demi kejayaan Provinsi Gorontalo.
"Jangan patah semangat dan terus berkreasi. Karena dengan upaya ini wisatawan akan semakin banyak yang berkunjung ke Provinsi Gorontalo," kata Fima.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Ariyanto Husein, berharap kehadiran Menparekraf di Gorontalo mampu menumbuhkan semangat membangun pariwisata dan ekonomi kreatif itu hidup dengan memperkuat kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.