
Menko IPK canangkan Galang RTHB guna perkuat kota berkelanjutan
Jumat, 13 Februari 2026 13:46 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
AHY menyampaikan pencanangan tersebut dalam rapat koordinasi kementerian, yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat, sebagai bagian dari tindak lanjut Gerakan Indonesia ASRI atau aman, sehat, resik, dan indah, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Indonesia sedang mengejar dua hal yang sangat mendasar, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita," kata AHY.
Ia menjelaskan pengembangan ruang terbuka hijau dan biru menjadi respons strategis atas meningkatnya tekanan lingkungan akibat urbanisasi, perubahan iklim, serta keterbatasan ruang publik di kawasan perkotaan.
Menurut AHY, sekitar 70 persen penduduk Indonesia ke depan akan tinggal dan beraktivitas di wilayah perkotaan, sementara daya dukung lingkungan kian terbatas, mulai dari ketersediaan air, kualitas udara, hingga risiko banjir dan bencana hidrometeorologi.
Ia menegaskan ruang terbuka hijau dan biru memiliki peran penting dalam meningkatkan ketahanan iklim, menyediakan ruang publik yang sehat, serta menjaga keseimbangan ekosistem kota.
Dalam paparannya, AHY menekankan bahwa pengembangan RTHB tidak hanya berdimensi ekologis, tetapi juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi, termasuk sebagai ruang aktivitas masyarakat, sentra olahraga, serta pengungkit ekonomi kreatif dan pariwisata lokal.
Ia menyebut pembangunan taman kota, hutan kota, jalur hijau, sungai tertata, dan danau kota yang terintegrasi dapat meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi lokal dan UMKM.
AHY juga mengingatkan bahwa pengembangan RTHB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka di wilayah kota.
"Target 30 persen ruang terbuka ini adalah tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan, bukan hanya satu periode pemerintahan," tegas AHY.
Ia menjelaskan dari total 30 persen tersebut, porsi 20 persen merupakan ruang terbuka publik, sementara 10 persen berasal dari ruang terbuka privat, dengan prinsip non-regression agar ruang terbuka yang sudah ada tidak berkurang akibat pembangunan fisik.
Menurut AHY, tantangan utama pengembangan RTHB meliputi keterbatasan lahan dan pembiayaan, sehingga diperlukan integrasi kebijakan RTHB ke dalam rencana tata ruang wilayah, pemanfaatan aset negara dan daerah, serta skema pembiayaan kolaboratif.
Ia menambahkan pendanaan RTHB dapat dikembangkan melalui kombinasi APBD, pemanfaatan nilai lahan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta sumber pendanaan lingkungan, dengan perencanaan operasional dan pemeliharaan yang matang sejak awal.
"Kita tidak ingin ruang terbuka dibangun lalu terbengkalai karena tidak direncanakan dengan baik biaya pemeliharaannya," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan (kanan), Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kedua kanan), dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kedua kiri) dalam sesi panel diskusi rapat koordinasi kementerian, yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Aria Ananda
AHY menegaskan keberhasilan Galang RTHB bergantung pada kolaborasi lintas pemangku kepentingan atau pendekatan pentaheliks, yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan Galang RTHB menuntut perubahan cara pandang agar ruang terbuka hijau dan biru menjadi bagian inti pembangunan.
"Ruang terbuka hijau dan biru ini bukan lagi sekadar pelengkap dari pembangunan tapi justru harus menjadi inti pembangunan nasional itu sendiri," ujar Ossy.
Ia menyampaikan peningkatan kualitas ruang terbuka juga didorong melalui Indeks Hijau-Biru Indonesia (IHBI) sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, sehingga upaya pemenuhan target tidak hanya bertumpu pada luasan, tetapi juga mutu dan fungsi ekologisnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyoroti pentingnya vegetasi dalam meredam dampak cuaca ekstrem di tengah pemanasan global yang membuat cuaca lebih destruktif.
Ia mencontohkan tutupan lahan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, berkurang sekitar 20.000 hektare pada 2009–2024.
"Mau tidak mau kita memang harus mencari jalan bagaimana caranya supaya tutupan lahan vegetasi ini bisa lebih banyak lagi," tuturnya.
Sementara, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya siap mendukung Galang RTHB melalui aktivasi ruang publik dan pelibatan komunitas ekonomi kreatif, agar RTHB menjadi ruang yang inklusif dan produktif.
"Kami juga melihat bahwa pendekatan placemaking menjadikan bagaimana RTHB ini juga bisa menjadi tempat untuk kita diaktivasi dengan melibatkan komunitas, terutama komunitas ekonomi kreatif," ujarnya.
Pewarta : Aria Ananda
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
