Perusahaan Leasing Dinyatakan Tidak Berhak Tarik Kendaraan

id YLKI

Perusahaan Leasing Dinyatakan Tidak Berhak Tarik Kendaraan

Dialog tentang permasalahan konsumen terkait pembiayaan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing. Narsumber dari POLDA, OJK, YLKI dan Ahli Hukum di Palu Golden Hotel, Rabu (8/3). (Ist)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan bahwa perusahaan `leasing` atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan roda dua atau empat yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati SH pada dialog mengenai masalah kredit/pembiayaan kendaraan yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng di Palu Golden Hotel, Rabu.

"Tidak boleh ada penyitaan atau penarikan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa ada sertifikat fidusia," kata Teddi Salawati.

Dia mengatakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penyitaan atau eksekusi di lapangan tanpa ada sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Ia menyebutkan perusahaan leasing jika melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan yang dikredit konsumen tanpa ada sertifikat fidusia maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

Perusahaan leasing, jelas dia, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen jika memiliki sertifikat fidusial serta memohon pendampingan ke Polda Sulteng untuk melakukan penarikan kendaraan.

"Perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan secara sendiri, melainkan penarikan yang dilakukan harus memohon ke Kepolisian Daerah untuk mendampingi melakukan penyitaan atau penarikan," jelasnya.

Ia menguraikan untuk memohon pendampingan dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan, pihak perusahaan leasing perlu melampirkan sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

"Permohonan yang diajukan ke Kepolisian Daerah untuk melakukan pendampingan eksekusi penyitaan atau penarikan kendaraan harus disertai dengan sertifikat fidusia, jika tanpa ada sertifikat maka kepolisian tidak dapat menindak lanjuti permohonan," urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan produk fidusia di perwakilan kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat fidusia, maka perlu melapor ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan.