Palu (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak mudah mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring untuk mendapatkan kebutuhan dana.
"Masyarakat harus secara seksama mengetahui tentang pinjaman online (daring) dan teliti terhadap seluruh syarat untuk mendapatkan pinjaman dana, harus berhati-hati, jangan terburu-buru," ucap Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto, di Palu, Sabtu.
Salman mengatakan masyarakat ketika mengalami kesulitan dana, maka perlu bersabar dengan tetap berupaya mencari solusi terbaik yang lain, sebelum mengajukan pinjaman daring.
Sebab, berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, mengajukan pinjaman secara daring, khususnya jasa pinjol ilegal dapat memberikan dampak buruk terhadap masyarakat itu sendiri.
"Jangan menimbulkan masalah baru untuk menyelesaikan masalah, yang menjadi dasar kita terpaksa meminjam di perusahaan online," imbuhnya.
Pandemi COVID-19, kata Salman, memberikan dampak kepada masyarakat yaitu masyarakat kesulitan ekonomi. Hal ini membuat masyarakat sulit membuat pertimbangan rasional untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi.
"Kondisi masyarakat kita yang masih kesulitan ekonomi disebabkan COVID, membuat masyarakat kita sulit menggunakan pertimbangan yang rasional agar bisa memenuhi kebutuhannya," sebutnya.
Dalam situasi ini, menurut dia, pinjaman daring khususnya yang ilegal bertebaran dengan menawarkan kemudahan dan syarat yang sangat ringan untuk dipenuhi.
"Dengan kemudahan yang demikian ringan agar masyarakat segera melakukan pinjaman kepada mereka. Sayangnya, karena kemudahan yang diberikan dan kesulitan yang dihadapi masyarakat, membuat masyarakat kita kadang tidak mempertimbangkan dampak setelah pinjaman yang mereka ajukan," ujarnya.
Dampak itu antara lain, sebut Salman meliputi kerahasiaan data, intimidasi, dan bunga pinjaman yang sangat tinggi. ia mengatakan tingginya bunga dan tidak konsistennya pemberi pinjaman via daring yang ilegal mengenai waktu, menjadi satu masalah baru yang dihadapi masyarakat jika mengajukan pinjaman tersebut.
"Olehnya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dengan seksama, teliti dan sabar serta menggunakan naluri sehat sebelum menyetujui syarat-syarat pinjaman yang diberikan," ujar Salman Hadianto.
Berita Terkait
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Analis keamanan siber bagikan kiat cegah jeratan pinjol ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 20:16 Wib
OJK Sulteng terima sebanyak 78 layanan konsumen di awal 2024
Sabtu, 17 Februari 2024 12:22 Wib
OJK Sulteng terima sebanyak 851 layanan konsumen selama periode 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 13:15 Wib
Wakil Ketua MPR minta masyakat jauhi pinjaman online
Selasa, 30 Januari 2024 15:06 Wib
Menilik tren pemanfaatan pinjol di kalangan pemuda Jakarta
Minggu, 17 September 2023 12:53 Wib
Barcelona datangkan Joao Felix dan Cancelo dengan status pinjaman
Sabtu, 2 September 2023 6:34 Wib
AS Roma resmi kontrak Renato Sanches dengan status pinjaman
Kamis, 17 Agustus 2023 5:42 Wib