"Layanan konsumen itu terdiri dari 10 layanan pengaduan, 63 pemberian informasi kepada konsumen, dan lima penerimaan informasi dari konsumen," kata Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo di Palu, Sulteng, Sabtu.
Ia menjelaskan dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 48 layanan terkait perbankan, 24 layanan terkait perusahaan pembiayaan, tiga layanan terkait asuransi dan dua layanan terkait fintech.
Kemudian, satu layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
"OJK Sulteng juga memberikan permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 6.63 permohonan," ujarnya.
Menurut Triyono, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal melalui Rapat Koordinasi Satgas wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain itu, Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah juga mulai menghadirkan “POJOK LAPORKAN” di area Car Free Day Kota Palu pada 4 Februari 2024 dalam rangka memberikan kanal informasi yang lebih dekat kepada masyarakat di daerah itu.
"Pada kegiatan tersebut, Satgas PASTI telah mendapatkan 11 informasi dari masyarakat terkait penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus money game di salah satu aplikasi layanan pesan singkat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat dapat lebih cepat melaporkan kegiatan kegiatan penghimpunan dana ilegal agar langkah-langkah preventif dapat segera dilaksanakan guna menghindari kerugian masyarakat.
OJK juga terus mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman dalam jaringan ilegal dan investasi ilegal.
Dia mengatakan pula, dalam melayani pengaduan dan kebutuhan informasi masyarakat terhadap industri keuangan secara optimal, OJK membuka layanan konsumen dengan nomor kontak 157 atau dapat melalui WhatsApp dengan nomor telepon 081-151-157-157.