OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng

id OJK Sulteng ,Pemprov Sulteng ,Pinjaman online ,Sulawesi Tengah

OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng

Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo (kanan) dan Kepala Diskominfo Santik Sudaryano R. Lamangkona menjadi narasumber dalam kegiatan podcast "Saatnya Bersih-bersih Pinjaman Online Nakal" di Kota Palu, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Triyono Raharjo menyebutkan saat ini pihaknya belum menerima adanya aduan atau laporan terkait praktek pinjaman online atau dalam jaringan di provinsi itu.


 


"Saat ini, kami belum menerima laporan terkait praktek pinjaman online di Sulawesi Tengah. Kami berharap agar masyarakat dapat mengetahui akibat dari pinjaman dana yang dilakukan lewat aplikasi pinjaman online gelap," kata Triyono Raharjo di Palu, Kamis.


 


Ia mengatakan secara nasional, praktek pinjaman online ini sesuai laporan kejadian telah meresahkan masyarakat, terutama pinjaman online yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang termasuk OJK.


 


Olehnya, kata dia, sebelum terjadi di Sulawesi Tengah, maka perlu ada sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).


 


OJK Sulteng telah membentuk Satgas Pasti sebagai turunan dari Satgas Pasti Nasional yang terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga, yang bertugas untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap praktek-praktek peminjaman dana berbasis aplikasi atau financial technology (fintech) maupun yang tidak menggunakan aplikasi.

 

"Tapi tidak semua pinjaman online itu berkonotasi negatif. Sebab ada juga yang mengantongi izin yang lengkap dan melaksanakan praktek peminjaman dana dengan benar serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


 


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona mengatakan bahwa digitalisasi saat ini telah merambah ke hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk pinjaman online berbasis aplikasi.


 


"Maraknya pinjaman online ini menggambarkan tingginya kebutuhan biaya bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi momentum perayaan Hari Besar Keagamaan. Selain itu proses dan syaratnya mudah," ujarnya.


 


Setuju dengan Kepala OJK Sulteng, menurut dia salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah praktek pinjaman online gelap adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya adalah literasi digital.


 


Karena itu, ia menyampaikan bawah Gubernur Sulteng mengharapkan agar Satgas Pasti dapat mengambil peran untuk membangun pengetahuan masyarakat akibat adanya praktek pinjol gelap.


 


“Era digitalisasi saat ini mengharuskan kita dapat adaptif. Untuk menjadi cerdas digital harus dibarengi dengan cerdas emosional, cerdas pengetahuan dan cerdas etika," ujarnya.


 


Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melakukan take down atau penghentian sejumlah 209.090 aplikasi negatif yang terdiri dari aplikasi judi online, pornografi termasuk pinjaman online gelap.