"Tujuan pengecekan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terkait dengan pendistribusian penjualan BBM subsidi maupun non subsidi oleh SPBU yang ada di Kota Palu," kata Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang di Palu, Minggu.
Menurut dia, sidak SPBU ini merupakan upaya Polda Sulteng untuk menjaga stabilitas harga, dan mencegah terjadinya praktik kecurangan serta memastikan ketersediaan BBM di tengah masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan sidak tersebut merupakan kali kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan sidak terhadap tiga SPBU lainnya di Kota Palu oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu (30/3).
Dua SPBU yang menjadi sasaran sidak pada kesempatan ini, yakni SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya penyalahgunaan BBM.
"Namun, ada salah satu SPBU yang kami temukan terdapat dalam peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurnya sampai 110 mililiter. Temuan tersebut akan kami dalami apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, ketersediaan stok BBM di kedua SPBU tersebut juga dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Harga BBM di kedua SPBU tersebut juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sidak ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polda Sulteng untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Adi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU.
"Kami minta masyarakat untuk melapor kepada kami jika menemukan adanya praktik kecurangan di SPBU, seperti pengurangan takaran BBM atau penjualan BBM dengan harga di atas HET," ujarnya lagi.