Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi terkait pernyataan dirinya yang disampaikan anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Di dalam persidangan, Luthfi Yazid mempertanyakan pernyataan Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara di dalam berbagai media berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Luthfi menyebut, Yusril menilai Putusan Nomor 90 adalah cacat hukum secara serius dan bahkan mengandung penyelundupan hukum.
“Karena itu, Saudara Yusril mengatakan, ‘Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” kata Luthfi dengan mengutip perkataan Yusril.
Atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.
“Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik, tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” kata dia.
Ia menegaskan, tidak ada permasalahan terkait dengan dukungannya kepada Gibran sebagai calon wakil presiden dari nomor urut dua.
“Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini,” kata dia.
Menurutnya pula, tidak etis bagi seorang advokat mengadu domba dengan kliennya di dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk diam saja terkait persoalan ini.
“Kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu,” ucapnya.