Menakar peluang calon independen pada Pilkada Serentak 2024

id Calon Independen,KPU RI,Pilkada Serentak 2024

Menakar peluang calon independen pada Pilkada Serentak 2024

Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara pilkada serentak dalam simulasi pemungutan suara di TPS di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. ANTARA/Muh. Arfan

Jakarta (ANTARA) - Pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon  kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.

Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:

Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.

Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa
memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Adapun persentase kabupaten/kota:

1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

4. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.


Kelebihan

Adapun kelebihan yang didapat dari calon independen adalah dapat mengurangi mahalnya mahar--kalau memang ada-- yang harus dibayar ke partai politik. Belum lagi perjanjian yang harus dipenuhi ke partai politik sekiranya dia memenangi pilkada.

Pasalnya, utang uang dan utang budi kepada pendukung dana, banyak menyebabkan kegagalan pemimpin daerah untuk berlaku fair dan transparan dalam memimpin daerahnya atau menerapkan kebijakan publiknya.

Putra-putri terbaik negeri ini bisa memimpin daerah tanpa tergantung pada partai politik dan bisa melakukan pendanaan kampanye dalam jumlah yang masuk akal dengan cara-cara yang bersih. Praktik pemerintahan diharapkan dapat bebas KKN, pengelolaan APBD bisa efektif, transparan, dan bebas korupsi sehingga tingkat kesejahteraan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai modal puluhan miliar rupiah yang dikeluarkan para calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan umum mengakibatkan proses politik menjadi sebuah transaksi bisnis. Mahalnya biaya politik menyebabkan banyak kepala daerah--usai terpilih--justru banyak yang terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan survei KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp20-30 miliar. Kendati demikian, jumlah biaya politik itu belum tentu membuat para calon kepala daerah memenangi kontestasi politik.

Ia bahkan menyebut para calon pemimpin itu harus merogoh kocek sekitar Rp50-Rp70 miliar. Apabila daerah yang akan dipimpinnya kaya akan sumber daya alam (SDA), maka biaya politik yang dikeluarkan lebih besar lagi.

Melihat realitas ini, Alexander mengaku tak heran apabila terjadi permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan infrastruktur. Sebab, ada utang politik yang harus dibayar kepada sponsor atau donor yang sudah mendukung selama pilkada.


Keinginan rakyat

Dosen Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan menyatakan kehadiran calon independen dalam Pilkada Serentak 2024 adalah sesuatu yang baik. Hal ini menunjukkan kehadiran mereka diingini oleh masyarakat

"Berbicara pada konteks prosesnya, hal ini akan baik karena menunjukkan bagaimana sebetulnya calon independen ini hadir atas keinginan atau proses pematangan dari masyarakat, yang kemudian memandang ada salah satu calon di luar partai politik yang layak dan memiliki kapasitas yang oke," kata Arga kepada ANTARA.

Undang-Undang Pemilu pun memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin maju melalui jalur nonpartai untuk menghadirkan calon alternatif hingga program kerja alternatif.

Jadi, ketika muncul gejala ketidakpercayaan publik terhadap calon yang berasal dari partai politik, kini ada alternatifnya, yakni hadirnya calon independen. Calon perseorangan dapat dianggap sebagai alternatif atas pilihan lain yang tidak terikat dengan parpol.

Calon independen yang mempunyai kualitas kepemimpinan, berintegritas tinggi, dan punya basis massa kuat, dapat mengubah peta dan struktur politik Indonesia. Sosok seperti itu, antara lain, bisa berasal dari pemuka agama dan tokoh karismatik, dan memiliki pengaruh di masyarakat.


Dulang suara

Arga menyatakan para calon kepala daerah sudah harus menggalang dukungan sejak setahun atau 2 tahun sebelum pilkada dilaksanakan. Mereka harus segera mungkin bergerak dengan menggalang sukarelawan untuk mengetuk satu per satu pintu rumah warga atau kampanye door to door.

Masyarakat bakal melihat siapa sosok calon pemimpin yang hadir mengunjunginya untuk memperkenalkan diri. Ia tak memungkiri calon independen punya keterbatasan modal ekonomi dan tidak memiliki mesin politik seperti parpol. Modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan.

Untuk itu, Arga juga mengingatkan calon independen agar menggalang berbagai strategi dengan memanfaatkan media sosial. Saat ini kampanye melalui media sosial cukup murah dan efektif berkaca pada kemenangan pada Pemilu 2024 dan di Filipina.

Pada Pilkada 2020 terdapat 68 pasangan dari jalur independen, namun yang berhasil meraih kemenangan hanya enam pasangan atau 8,8 persen.

Kendati peluangnya kecil, jalur kemenangan melalui jalur perseorangan tetap terbuka. Artinya, duet dari jalur independen tetap punya kans memenangi pertarungan elektoral di daerah.

Tinggal bagaimana yang bersangkutan secara efektif bisa menggalang dukungan di dunia nyata dan maya agar rakyat mau memilihnya.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Achmad Zaenal M