DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Dprd Sigi

DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti (kanan) bersama Asisten III Sekretariat Pemkab Sigi Selvianty (kiri) usai penandatanganan penetapan Perda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng)  menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Dengan disetujuinya Ranperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dapat memberikan legalitas dan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Selvianty di Sigi, Minggu.

Dia mengemukakan peraturan daerah (Perda) kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja.

"Tentunya dengan adanya perda ini bisa menjadi salah satu upaya pemerintah daerah guna berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sigi, kata dia, sudah menerima hasil fasilitasi Ranperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Setelah perda ini disetujui nantinya Bupati akan menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Sigi, " ujar dia.

Sementara itu Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Sigi Azhar Nontji mengatakan, pihaknya  membahas Ranperda itu melakukan kunjungan ke beberapa daerah yaitu DPRD Donggala, Kota Bogor Jawa Barat, Pohuwato Gorontalo dan Maros Sulawesi Selatan.

"Kami di  Pansus I DPRD Sigi dan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro tidak memperoleh kendala berarti," sebut dia.

Menurutnya, hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi menjadi dasar perubahan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah dari hasil kerja pansus I.

"Enam fraksi di DPRD Sigi pada akhir pembahasan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro untuk disahkan menjadi perda Kabupaten Sigi, " tuturnya.

Kata Azhar untuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja serta guna pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

"Kabupaten Sigi saat ini telah tumbuh dan berkembang koperasi dan usaha mikro, tumbuh kembang koperasi dan usaha mikro dimaksud merupakan solusi adanya keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat," jelas dia.

Paripurna penetapan perda itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti didampingi Pemerintah Kabupaten Sigi yaitu Asisten III Selvianty.