Kota Bandung (ANTARA) - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Agus Surono menjelaskan ketiga alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana.
"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," kata Agus ketika memberi keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Agus mengatakan keterangan ahli juga dapat dijadikan alat bukti, tetapi harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu untuk menguatkan seseorang dapat menjadi tersangka.
"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," tutur dia.
Sedangkan untuk alat bukti surat, ia mengatakan di Pasal 187 KUHAP disebutkan bahwa bentuknya apa pun selama memenuhi kualifikasi dapat dijadikan alat bukti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
“Ada, sudah ada semuanya alat bukti dari mulai saksi, kemudian surat, kemudian ahli,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu. Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik,” ucapnya.