OJK dorong optimalisasi pengembalian dana pemegang polis Wanaartha

id Otoritas Jasa Keuangan,OJK,pengembalian dana,pemegang polis ,Wanaartha

OJK dorong optimalisasi pengembalian dana pemegang polis Wanaartha

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mendorong optimalisasi pengembalian dana kepada para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).

"OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum," kata Ogi di Jakarta, Rabu.

Ogi menuturkan Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis. Jumlah pemegang polis yang telah
menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.

Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas telah mencabut izin usaha PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu pembatasan kegiatan usaha (PKU) kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

Pencabutan izin usaha Wanaartha dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.