Kota Palu (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu menemukan dua orang warga negara asing (WNA) dari China yang berlayar di atas kapal berbendera Indonesia di perairan Palu dengan satu diantaranya menggunakan visa wisata.
Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu Capt. Handry Sulfian melalui Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Marcelinus Singki mengatakan pihaknya sudah menyerahkan dokumen dan WNA tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Palu untuk proses selanjutnya.
"Jadi hari ini KSOP Kelas II Teluk Palu melaksanakan penyerahan satu dokumen dan warga negara asing (WNA) ke Kantor Imigrasi Palu untuk ditindaklanjuti dan satu orang lainnya dikembalikan ke perusahaan pelayaran yakni PT Berlayar Lautan Indonesia," kata Marcelinus saat ditemui di Kota Palu, Selasa.
Ia mengemukakan kedua WNA itu berasal dari China masing-masing berinisial CJ berusia 45 tahun dan ZD berusia 58 tahun.
Menurut dia, salah satu pekerja asing yang berada di atas kapal menggunakan visa wisata.
"Awalnya kami melaksanakan pemeriksaan KM Nan Yang Kaya I pada tanggal 5 Juni 2025 karena ada pekerja asing di atas kapal sebanyak dua orang dan saat pemeriksaan itu KSOP melibatkan pihak imigrasi melakukan pemeriksaan itu," ucapnya.
Ia menuturkan WNA berinisial CJ yang menggunakan visa wisata terpaksa diserahkan ke pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hanya satu orang WNA yang memiliki visa bekerja sehingga kami kembalikan yang bersangkutan ke pihak perusahaan pelayaran," sebutnya.
Marcelinus menjelaskan terkait orang asing yang bekerja di atas kapal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
"Pada intinya orang asing yang bekerja di atas kapal harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan sehingga harus melakukan permohonan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," katanya.
Ia menyebutkan orang asing dapat berada di atas kapal hanya untuk mentransfer ilmu seperti adanya alat baru di kapal tersebut sehingga WNA itu mengajar penggunaan alat itu kepada pelaut Indonesia.
"Kalau sudah selesai memberikan pengajaran penggunaan alat baru itu maka WNA itu dipersilakan turun dari kapal," ujarnya.
Diketahui kedua WNA yang ditemukan tersebut memiliki jabatan di atas KM Nan Yang Kaya I sebagai pengawas.
"Tapi di kapal itu tidak ada jabatan pengawas bagi orang asing makanya kami melakukan pemeriksaan dan menertibkan kembali para pekerja asing yang bekerja di atas kapal itu," tuturnya.
KSOP Teluk II Palu pun mengimbau kepada perusahaan pelayaran khususnya keagenan yang ada di Palu untuk lebih jeli dan aktif lagi melaporkan jika ada pekerja asing di atas kapal.
Sebelumnya kapal Nan Yang Kaya I berlayar dari Weda ke Donggala kemudian dari Donggala menuju Tanjung Selor membawa material.