Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menilai pengurus pusat Partai Golkar lebih baik menolak pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai ketua umum untuk kepentingan Pilkada 2024.
Dia menyebut dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah dari partai membutuhkan tanda tangan ketua umum definitif.
“Lebih baik lagi kalau dari kalangan internal Golkar ada gerakan menolak pengunduran diri ketum sampai diadakannya munas yang tinggal beberapa bulan lagi, karena secara formil, Airlangga masih tetap ketua umum sampai munas, terutama untuk kepentingan penandatanganan surat-menyurat terkait dukungan paslon pilkada mendatang,” kata Jimly saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Jimly, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan saat ini aktif sebagai Anggota DPD RI, dalam akun pribadi X-nya @JimlyAs, Senin (12/8), menyayangkan mundurnya Airlangga sebagai ketua umum Partai Golkar. Namun, dia mengaku salut atas keputusan Airlangga itu.
“Mundurnya ketua umum Golkar mengagetkan padahal jadwal menuju munas tinggal menunggu bulan. Prihatin dan sayang, tetapi sekaligus salut kepada Airlangga yang berhati mulia dan berjiwa besar,” kata Jimly.
Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar di Jakarta, Minggu (11/8), dalam sebuah rekaman video yang disiarkan oleh partai. Dia menyebut dirinya mundur sejak Sabtu malam (10/8).
Beberapa pengurus partai pada Minggu malam langsung menggelar jumpa pers yang menyebut partai harus menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap resmi dan menentukan status Airlangga selepas keputusannya mundur.
Rapat pleno itu, yang diikuti seluruh pengurus DPP Partai Golkar, dijadwalkan berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Meutya Hafid dalam siaran resmi partai di Jakarta, Selasa, menyebut ada tiga agenda yang dibahas dalam rapat pleno malam ini, yaitu pembacaan surat pengunduran diri Airlangga sekaligus penentuan pelaksana tugas (plt.) ketua umum, penentuan jadwal rapimnas (rapat pimpinan nasional), dan penentuan jadwal musyawarah nasional luar biasa (munaslub).