UIN Datokarama Palu perkuat pencegahan gratifikasi di internal kampus
Kota Palu, Sulteng (ANTARA) -
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi tersebut, yang ditandai dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi (UPG).
Rektor UIN Datokarama Lukman Thahir di Kota Palu, Selasa, mengemukakan bahwa pembentukan UPG merupakan satu komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sekaligus untuk meningkatkan kualitas birokrasi yang sehat, dan kelembagaan yang baik," ujarnya
Pembentukan UPG UIN Datokarama tertuang dalam Peraturan Rektor UIN Datokarama Nomor 244 Tahun 2024 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi.
Hal ini bersandar pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019, hingga saat ini Kementerian Agama telah membentuk 658 UPG, termasuk UPG UIN Datokarama.
"Maka UIN Datokarama dan perguruan tinggi lainnya di bawah naungan Kemenag, bersama-sama membantu KPK untuk mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, melalui pencegahan gratifikasi," ucapnya.
Ia mengemukakan UIN Datokarama ke depan siap menjadi sampel atau percontohan dalam pencegahan gratifikasi.
"Kami ingin meningkatkan kualitas UIN Datokarama agar menjadi lebih di masa depan," kata dia.
Rektor juga mengajak komponen mahasiswa untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tindakan merugikan perguruan tinggi (korupsi), supaya citra kampus selalu terjaga.
Ia menyebut bahwa gratifikasi berkaitan erat dengan karakter/mental seseorang. Oleh karena itu, pembentukan kapasitas ASN dan mahasiswa lingkup UIN Datokarama dimulai dari aspek mental yang ditanamkan dengan nilai kejujuran.
"Di tingkat mahasiswa dalam proses pembelajaran ditanamkan nilai kejujuran, empati dan pantang menyerah. Dari aspek akademik mulai diterapkan tahun 2025," tutur Lukman.