Pengamat: pencabutan badan hukum HTI berdasarkan UUD

id hti

Pencabutan status badan hukum HTI ini tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) utamanya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945
Jakarta (antarasulteng.com) - Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, berpendapat bahwa pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar HAM, sebab dilakukan berdasarkan UUD 1945.

"Pencabutan status badan hukum HTI ini tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) utamanya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945," kata Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bayu menjelaskan hal ini mengingat HAM untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, pelaksanaannya haruslah diletakkan dalam kerangka penghormatan padap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pelaksanaan HAM di Indonesia juga wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang," tegas Bayu.

Hal ini dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, kata Bayu. 

Bayu menyebutkan bahwa tindakan Pemerintah mencabut status badan hukum ini bukanlah tindakan sewenang-wenang dan tidak demokratis.

"Karena terhadap keputusan ini, apabila HTI keberatan maka tetap memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," jelas Bayu.

Upaya yang dimaksud merujuk pada UU Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu HTI dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang supaya keputusan Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan batal atau tidak sah.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan. (skd)