DRPD Poso Periksa Penggunaan Dana Desa Kuku

id Poso, DPRR, Desa,

DRPD Poso Periksa Penggunaan Dana Desa Kuku

Anggota Komisi I DPRD Poso saat melihat pembangunan jalan kantong produksi di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Sabtu (26/8).(Foto:Antarasulteng/Fery)

"Ke depan kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,"
Anggota Komisi I DPRD Poso saat melihat pembangunan jalan kantong produksi di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Sabtu (26/8).(Foto:Antarasulteng/Fery)




Poso (antarasulteng.com ) - Sebanyak enam anggota Komisi I DPRD Poso memeriksa sejumlah pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana desa di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Poso, terkait adanya pengaduan masyarakat dari desa setempat.

"Pemeriksaan itu merupakan peninjauan lapangan kami dari hasil pengaduan masyarakat," kata Sekretaris Komisi I DPRD Poso Yus Ama, di Poso, Selasa.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (26/8) itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat terkait tuntutan transpransi penggunaan dana desa yang dikucurkan ke desa itu.

Sebelumnya, Jumat (25/8) sebanyak 90 orang yang diwakili 10 orang diudang di DPRD Poso untuk dimintai pendapatnya terkait kejelasan pengaduan warga tersebut. 

Dia mengatakan hasil peninjauan itu belum bisa dibuka secara umum, namun masih bersifat data internal Komisi I.

Yus mengatakan ke depan Komisi I akan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk didengar pendapatnya dari hasil yang ditemukan di lapangan. 

"Ke depan kami akan memanggil sejumlah pihak terkait," katanya.

Pengaduan masyarakat Desa Kuku tersebut telah diterima oleh DRPD Poso, dengan 15 tuntutan yang disertai dengan 90 orang bertanda tangan. 

Dalam surat pengaduan itu, tertulis sejumlah kejanggalan penggunaan Dana Desa Kuku dan tidak adanya transparansi dana desa. 

Selain itu tanda tangan palsu sebanyak 30 orang lebih yang seolah ada rapat desa yang menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kuku, yang diduga telah mencairkan dananya pada tahap pertama anggaran 2017.

Surat pengaduan masyarakat itu, sebelumnya tiga minggu lalu, telah ditembuskan ke Polres Poso, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kejaksaan Poso, dan Bupati Poso. 

Menurut sejumlah warga Desa Kuku,  dari hasil laporan pengaduan secara tertulis itu, pihak pemerintah Daerah Poso, melalui Camat Pamona Utara telah melakukan pertemuan di balai Desa Kuku, namun tidak menimbulkan kesepakatan. 

Sementara dari pihak Polsek Pamona Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan palsu, yang telah memeriksa sejumlah saksi.***