KPK panggil penilai publik dan pihak swasta jadi saksi kasus PT ASDP

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT ASDP,Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KPK panggil penilai publik dan pihak swasta jadi saksi kasus PT ASDP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang penilai publik dan pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019—2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EDS, penilai publik; dan BNS, manajer PT Prima Wahana Caraka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
EDS diketahui merupakan penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU bernama Endra Supriyanto. Sementara BNS adalah manajer di PT Prima Wahana Caraka, Bestari Nirmala Santi.
Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada tahun 2021 Susilo Prasojo.
Selasa (6/5), KPK memanggil seorang penilai publik pada KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, yakni Heribertus Eri Hestiyanto.
Rabu (7/5), KPK memanggil mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Saiful Haq Manan, dan Manajer SDM Regional III PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ady Putra Sihombing.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.