Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan operasi gabungan (Opsgab) pengawasan orang asing yang bekerja pada dua objek vital nasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai, yakni PT Donggi Senoro LNG dan PT Panca Amara Utama.
Kepala Kanwil Ditjenim Sulteng Arief Hazairin Satoto dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat, mengatakan bahwa pengawasan orang asing harus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan, terutama pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap stabilitas nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh WNA yang bekerja di wilayah ini memiliki dokumen lengkap dan sah, serta perusahaan melaksanakan kewajibannya secara administratif," katanya.
Tim tersebut melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.
Tim operasi gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), seperti izin tinggal, izin kerja, pelaporan keberadaan serta wawancara terhadap tenaga kerja asing di kedua perusahaan tersebut.
Ia mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan keberadaan orang asing, termasuk optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, ia menyebut bahwa hasil dari operasi menunjukkan bahwa secara umum, perusahaan telah memenuhi prosedur serta ketentuan keimigrasian, meskipun begitu perusahaan tersebut tetap diingatkan serta diberi arahan untuk selalu mengikuti serta mematuhi segala aturan yang ada.
"Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pihak perusahaan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, aman, dan teratur," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.