Palu (ANTARA) - Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Rully Djanggola melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Polda Sulteng di Palu, Jumat, terkait pemalsuan dokumen.
"Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah pak gubernur," katanya.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara atas nama Inggrith S.R. Luneto, selaku kuasa hukum dari Andi Rully. Laporan itu terkait tindak pidana pemalsuan surat yang dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihak PT BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangannya.
Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan menggunakan surat tersebut, BTIIG diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pengelolaan sumber daya air di Irigisi Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Sementara itu, Inggrith selaku kuasa hukum mengatakan Dinas Cikasda tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan. Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi Surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus itu diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air agar kasus PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dilaporkan ke polisi.
"Kadis Cikasda mengaku tidak tanda tangan surat itu. Saya bilang lapor polisi," katanya di Palu, Minggu (11/5).
Gubernur mengakui jika pihak BTIIG telah melakukan komunikasi melalui telepon. Tetapi, dia menegaskan untuk urusan rakyat tidak ada perkawanan.
"Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan," katanya.