Pemkab Buol bentuk Damkar untuk penanggulangan kebakaran

id Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah,Pemkab Buol,Damkar,Satpol PP,Penyelamatan

Pemkab Buol bentuk Damkar untuk penanggulangan kebakaran

Ilustrasi - Personel Pemadam Kebakaran di Kota Palu Sulawesi Tengah saat memadamkan api. ANTARA/HO-Damkar Palu.

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah segera membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), untuk memperkuat fungsi penyelamatan dan penanggulangan kebakaran di daerah itu.

"Pembentukan dinas baru kami upayakan secepatnya sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui bapak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Leok II, Minggu.

Ia menjelaskan, saat ini fungsi pemadam kebakaran Kabupaten Buol masih menjadi satu dengan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi arahan pemerintah pusat jelas agar daerah yang belum memiliki Dinas Damkar maka segera membentuk lembaga atau organisasi perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan," ucapnya.

Ia menuturkan, pembentukan dinas Damkar secara mandiri adalah kebutuhan mendesak di Kabupaten Buol.

"Hal ini karena tantangan penanggulangan kebakaran semakin kompleks seiring dengan perkembangan wilayah dan kepadatan penduduk di Buol," katanya.

Menurut dia, pemisahan Satpol PP dan Damkar sejalan dengan kebijakan Nasional, yakni mendorong profesionalisme layanan darurat, khususnya pemadam kebakaran sehingga lebih cepat, efektif, dan responsif dalam melayani masyarakat.

"Harapannya dengan adanya Dinas Damkar di Buol dapat meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kebakaran serta mempercepat respon terhadap keadaan darurat, demi melindungi jiwa, harta benda, dan lingkungan," katanya.

Sementara untuk Linmas masih berada di bawah naungan Satpol PP Kabupaten Buol Sulteng.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.