Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memberikan sanksi yakni pemberhentian sementara terhadap WHM dari jabatannya sebagai Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud mengatakan pemberhentian itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sigi tertanggal 26 Mei 2025 Nomor 100.3-160.
"Jadi untuk sementara pelaksana tugas (PLT) Kades Soulowe adalah sekretaris desa setempat," kata Ambar di hadapan awak media di Desa Bora, Kamis.
Ia mengemukakan pemberhentian itu dilakukan pemerintah daerah sebab kades Soulowe sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Donggala terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sigi.
Menurut dia, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual itu maka akan dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Soulowe.
"Tentunya pemberhentian ini berlaku hingga menunggu putusan kekuatan hukum tetap di pengadilan, jika memang terbukti dan hukumannya di bawah lima tahun maka pemberhentian itu tetap dilanjutkan sampai yang bersangkutan bebas dari masa tahanan," ucapnya.
Ia menuturkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara ini merupakan tindakan bersifat administratif untuk menjaga jalannya pemerintahan desa secara optimal di wilayah tersebut.
"Dengan pemberhentian sementara ini WHM hanya menerima gaji sebesar 50 persen dan tidak menerima tunjangan lainnya selama menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Donggala," sebutnya.
Ambar menjelaskan pemerintah daerah terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan kelancaran pemerintahan di tingkat desa.
"Perlu diperhatikan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administrasi, sekaligus untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Donggala sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi berinisial WHM terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Terdakwa WHM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari hingga saat ini.
Kades Soulowe WHM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023.